Palembang, Gatra.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non PNSD menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Idulfitri 1443 Hijriah atau Lebaran Idulfitri 2022.
“Jadi, kami minta [ASN dan non PNSD] tidak mudik pakai kendaraan dinas. Ya, sesuai dengan surat edaran,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Ratu Dewa di Palembang, Rabu (20/4).
Kendati begitu, lanjutnya, kebijakan tersebut tidaklah kaku. Artinya, kalau dibutuhkan dan benar-benar mendesak, maka diharuskan untuk membuat surat izin kepada atasannya langsung atau kepada kepala daerah atau pengelola barang.
Sedangkan untuk hari libur lebaran bagi ASN dan non PNSD tahun ini, akan dimulai pada Jumat (29/4). Hanya saja, khusus yang bersifat pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, itu tetap masuk kerja.
“Jadi, sistem shift tetapi alias bergantian jam kerjanya,” katanya.
Menurutnya, pada H-1 sebelum libur, akan melakukan inspeksi mendadak atau sidak guna memastikan pegawai tetap bekerja. Karena itu, pihaknya pun akan menerjunkan tim ke lapangan.
“Itu dilakukan karena kita ingin ASN dan non PNSD di lingkungan Pemkot Palembang tetap masuk kerja. Begitu juga nanti setelah libur akan kita lakukan sidak,” ujarnya.
Bahkan, sambungnya, jika kedapatan ASN dan non PNSD yang melanggar maka akan ada konsekuensinya. “Ya, pastinya akan ada hukuman disiplin, ringan hingga berat,” katanya.