Home Hukum Kejati DKI Mulai Sidik Ekspor Minyak Goreng Via Tanjung Priok

Kejati DKI Mulai Sidik Ekspor Minyak Goreng Via Tanjung Priok

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mulai menyidik kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng dalam kemasan melalui Pelabuhan Tanjung Priok periode 2021–2022. Kasus ini mulai disidik setelah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu (20/4), menyampaikan, kasus ini dinaikkan ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nomor: Print-1033/M.1/Fd.1/04/2022 tanggal 6 April 2022.

Penyidik Pidsus Kejati DKI menaikan status dari penyelidikan ke tingkat penyidikan karena ada perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh PT AMJ dan perusahaan lainnya pada periode 2021 dan 2022 dalam proses distribusi minyak goreng kemasan yang diekspor melalui Pelabuhan Tanjung Priok.

“Memberikan akibat atau dampak perekonomian negara secara langsung dengan terjadinya kelangkaan minyak goreng di Indonesia,” katanya.

Untuk membongkar kasus ini, penyidik telah memeriksa 6 orang saksi, di antaranya dari pihak PT AMJ. Pajak tersebut tidak dibayarkan oleh PT AMJ kepada negara selama melakukan ekspor minyak goreng kemasan dengan tujuan Hongkong, yakni antara Juli 2021 sampai dengan Januari 2022 tanpa dilengkapi dokumen PEB yang benar.

Sebelumnya, tim penyelidik Kejati DKI Jakarta berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang diperiksa, dokumen ekspor (PEB), dokumen pemesanan barang dan hasil pemeriksaan di lapangan serta didukung dari kegiatan lapangan di Hongkong, maka didapatkan fakta terkait perbuatan melawan hukum formiil dan materiil yang dilakukan oleh PT AMJ dengan merubah HS Code untuk menghindari Bea Keluar (ekspor ke luar negeri).

“PT AMJ melakukan ekspor minyak goreng kemasan yang seharusnya dijual di dalam negeri, tidak untuk diekspor, sehingga mengakibatkan terjadinya kelangkaan minyak goreng di Indonesia,” ujarnya. 

Kejati DKI telah melakukan ekspose atau gelar perkara bersama dengan pihak Bea dan Cukai Tanjung Priok. Berdasarkan hasil ekspose bersama tersebut, disepakati sehubungan dengan penyelidikan mafia minyak goreng dengan modus operandi perubahan HS Code vegetable oil menjadi vegetable yang diduga dilakukan oleh PT AMJ bersama perusahaan lainnya.

Kemudian, penjualan minyak goreng yang merupakan produk untuk dijual di dalam negeri, bukan untuk di ekspor ke luar negeri sebanyak 13.211 karton atau setara dengan 159.503,4 kilogram. Bahkan ada juga minyak goreng yang ditimbun di gudang PT AMJ sebanyak 2022 karton.

“Perbuatan tersebut dilakukan PT AMJ bersama perusahaan lainnya sejak bulan Juli 2021 sampai dengan Januari 2022 yang secara langsung memberikan dampak kerugian perekonomian negara dan kelangkaan minyak goreng di Indonesia,” katanya.

Sedangkan soal bahwa kasus tersebut telah dilimpahkan dan dikoordinasikan kepada penyidik Kepabeanan pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, pada (5/4) lalu, Ashari mengatakan, itu yang soal pajak terkait bea keluar.

Menurutnya, yang dilimpahkan penanganannya ke Penyidik Bea dan Cukai Tanjung Priok untuk diproses lebih lanjut berdasarkan ketentuan UU Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

“Terkait pemberantasan mafia minyak goreng yang berkualifikasi tindak pidana korupsi sehubungan dengan proses distribusi ekspor ke Hongkong, yang berdampak pada kelangkaan minyak goreng di Indonesia,” kata Ashari.

Adapun penyidikan yang dilkukan Kejati DKI tersebut tekait kasus dugaan korupsi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

104