Jakarta, Gatra.com – Bea Cukai memiliki tugas untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan, fasilitas, dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai.
“Dalam melaksanakan tugas tersebut tentu ada beberapa hal yang beririsan dengan instansi lainnya. Oleh sebab itu, untuk membangun sinergi dan kerja sama, Bea Cukai menerima kunjungan koordinasi di beberapa wilayah,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana.
Hatta menyampaikan bahwa Bea Cukai Tarakan menerima kunjungan dari Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarakan, Rabu (09/03). Kunjungan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kerja sama dan dukungan dalam pengawasan kelautan di wilayah Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara. Kepala Kantor Bea Cukai Tarakan, Minhajuddin Napsah, memberikan apresiasi kepada Kepala Stasiun PSDKP Tarakan atas upaya dan kerja sama pengawasan wilayah perairan di Kota Tarakan.
Di Makassar, Bea Cukai Sulbagsel berkesempatan mengikuti rapat kunjungan kerja reses Komisi XI DPR RI, Senin (18/04). Tema yang diusung dalam kegiatan kunjungan kerja ke Provinsi Sulawesi Selatan adalah upaya pemulihan ekonomi dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dalam kegiatan ini, Bea Cukai berperan untuk mendukung kegiatan UMKM melalui layanan asistensi dan fasilitas ekspor.
“Dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional, Bea Cukai Sulbagsel memberikan layanan pada UMKM berupa asistensi dalam bentuk Rumah Solusi Ekspor, Desa Devisa, Customs Visit Customer, dan jalinan relasi dengan instansi lainnya. Harapannya, dapat memberikan pelayanan yang optimal dan medorong pemulihan ekonomi,” terang Hatta.
Sementara itu, di Semarang, Bea Cukai Jateng DIY menerima kunjungan kerja Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, Rabu (13/04). Fokus kunjungan kerja di Semarang terkait penerimaan dan pengawasan cukai hasil tembakau, serta pemanfaatan Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT) di wilayah Provinsi Jawa Tengah.
“Penerimaan cukai hasil tembakau Bea Cukai Jateng DIY sampai dengan bulan Maret 2022 mencapai 11,74 triliun rupiah atau tumbuh sebesar 8,3% yoy (year on year). Sedangkan dari segi pengawasan, penindakan rokok ilegal yang dilakukan Bea Cukai Jateng DIY mengalami kenaikan dari tahun 2018 s.d. 2021 dengan rata-rata hasil penindakan sebanyak 50 juta batang rokok ilegal per tahun,” ujar Hatta.
Hatta mengungkapkan bahwa dalam menjalankan tugas pelayanan dan pengawasan Bea Cukai tentunya diiringi dengan penyuluhan dan publikasi yang optimal. Hal ini sejalan dengan Bea Cukai Bandung yang menerima kunjungan dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Selasa (29/04).
IJTI merupakan wadah pemberdayaan dan peningkatan profesi para jurnalis televisi, baik televisi pemerintah maupun swasta. Hadirnya IJTI sebagai sarana peningkatan kompetensi bagi Bea Cukai dalam ilmu jurnalistik, sehingga dapat mengoptimalkan penyampaian informasi seputar kepabeanan dan cukai kepada masyarakat.
“Bea Cukai berkomitmen mendorong pemulihan ekonomi nasional dengan terus melakukan perbaikan dan berupaya bekerja sama dengan aparat penegak hukum beserta jajaran pemerintah daerah untuk mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki agar penataan industri makin baik,” pungkas Hatta.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI