Home Hukum PT Merial Esa Divonis Bersalah dalam Kasus Bakamla, KPK Masih Pikir-Pikir

PT Merial Esa Divonis Bersalah dalam Kasus Bakamla, KPK Masih Pikir-Pikir

Jakarta, Gatra.com - KPK mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang telah memutus PT Merial Esa bersalah melakukan tindak pidana suap dalam proyek pengadaan di Bakamla Tahun Anggaran 2016.

Plt. juru bicara KPK Ali Ikri mengatakan, Tim Jaksa masih memanfaatkan waktu 7 hari masa pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Dalam perkara ini, ada beberapa point penting dalam pertimbangan Majelis Hakim yang sepenuhnya mengambil alih fakta-fakta hukum dari tuntutan Tim Jaksa. Diantaranya mengenai perhitungan keuntungan dari PT Merial Esa yang selaras dengan metode perhitungan Unit Forensik Akutansi Direktorat Deteksi Analisis Korupsi KPK,” kata Ali, Rabu (20/4).

“Hasil perhitungan keuntungan maupun kerugian keuangan negara oleh Unit Forensik Akutansi Direktorat Deteksi Analisis Korupsi KPK merupakan terobosan untuk capaian aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi agar lebih optimal,” imbuhnya.

Sebelumnya, pada Selasa tanggal 19 April 2022 bertempat di Ruang Hatta Ali Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, PT Merial Esa terbukti bersalah dalam korupsi dalam proyek pengadaan satelit monitoring dan drone pada Bakamla dan dijatuhi pidana denda sebesar Rp200 juta.

Perusahaan milik Fahmi Darmawansyah itu terbukti menerima keuntungan dari proyek tersebut dan memberikan sejumlah uang kepada pejabat di Bakamla hingga anggota DPR. PT Merial Esa menyuap satelit Bakamla agar dapat anggaran tambahan untuk bisa melakukan pengadaan tersebut. PT Merial Esa juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp126 miliar.

166