Home Hukum Nekat Beraksi saat Ramadan, Pengedar Sabu di Banyumas Dicokok Polisi

Nekat Beraksi saat Ramadan, Pengedar Sabu di Banyumas Dicokok Polisi

Banyumas, Gatra.com - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas, Jawa Tengah menangkap pengedar sabu yang nekat transaksi di bulan Ramadan, IF (22) warga Desa Cindaga, Kecamatan Kebasen, Banyumas.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Narkoba Polresta Banyumas, AKP Guntar Arif Setiyoko mengatakan bahwa penangkapan bermula dari informasi rencana transaksi narkoba jenis sabu di Kabupaten Banyumas. Polisi kemudian mengembangkan informasi ini melalui proses penyelidikan.

“Kami mendapatkan informasi bahwa adanya seseorang yang akan transaksi jual beli narkotika di daerah Desa Beji Kecamatan Kedungbanteng, setelah itu tim melakukan penyelidikan dan penangkapan," kata Guntar dalam keterangannya, dikutip Selasa malam (19/4).

Dia menjelaskan, IF ditangkap di Jalan R Soepono Desa Beji, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas pada Senin (18/4) pukul 21.00 WIB. Dari hasil penggeledahan terhadap IF, polisi menemukan paket sabu yang disembunyikan dalam plastik sedotan berwarna merah.

Kata dia, Plastik sedotan ini disimpan rapi di dalam bungkus rokok Gudang Garam Signature. Namun petugas yang jeli berhasil menemukan paket ini dengan mudah. Paket berisi sabu dengan berat bruto 0,7 gram itu ditemukan di jaket sweater warna hitam yang dipakai IF. Saat ini, IF telah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, tersangka juga mengaku akan mengambil narkotika jenis sabu di sekitar lokasi. Polisi kemudian mengajak Ketua RT setempat menyaksikan pelaku mengambil satu plastik klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 0,6 gram dan dililit isolasi warna putih kombinasi merah.

Guntar menegaskan, tersangka terjerat Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Hukuman minimal lima tahun maksimal 20 tahun. Saat ini pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Mapolresta Banyumas untuk penyidikan lebih lanjut," kata Kasat Narkoba.

1431