Blora, Gatra.com- Aparat kepolisian meringkus pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, Jawa tengah. Pelaku S (35) juga warga Kecamatan Randublatung.
Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah, melalui Kapolsek Randublatung AKP Les Pujianto mengungkapkan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korbannya yang kehilangan sepeda motor yang diparkir di teras rumah.
Dari hasil penyelidikan dan olah TKP akhirnya pelaku mengarah kepada S. Hingga akhirnya pelaku diamankan petugas wilayah kecamatan Randublatung. "Pelaku berhasil kita amankan berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil kejahatannya," kata Les Pujianto, Selasa (19/4).
Adapun modus pelaku dalam melakukan aksinya menggunakan kunci palsu. Pelaku beraksi pada dini hari sekira pukul 02.00 WIB. "Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit sepeda motor merk Minerva beserta STNK nya dan atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp8 juta," ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Kepada masyarakat, Kapolsek berpesan agar selalu hati hati dan waspada. Terutama dalam memarkir kendaraanya. "Jangan lengah, tetap hati hati dan waspada. Kalau perlu silahkan beri kunci tambahan pada kendaraan," ujarnya.