Kebumen, Gatra.com- Ada-ada saja ulah tersangka kurir sabu-sabu di Kebumen, Jawa Tengah ini. Gerak-geriknya di halaman Masjid Rhoudotul Tolibin, Desa Jerukaging, RT 03 RW 02 Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen, membuat warga sekitar curiga.
Warga pun segera melaporkan SL (25) warga Desa Gemek Sekti, Kecamatan Klirong itu pada polisi. Tak lama, sekitar pukul 22.00 WIB (Selasa, 5/4), petugas Satres Narkoba Polres Kebumen pun tiba di lokasi, dan segera mengamankan pemuda tersebut.
Dari penggeledahan yang dilalakukan petugas, ditemukan sabu-sabu dikemas dalam 17 plastik klip bening. Kepada penyidik, tersangka mengaku bahwa barang haram itu didapat dari temannya yang berinisial R.
"Saya disuruh nanam (ngubur sabu) di Kedungbener, Pejagoan. Tapi saat di jalan saya merasa ada yang mengikuti, saya takut ya udah naik motor aja terus sampai masjid itu, saya sembunyi," kata SP saat ditanya oleh Wakapolres Kebumen, Kompol Edi Wibowo dalam rilis media di Mapolres, Selasa (19/4).
Modus baru dalam peredaran sabu, kurir diberi perintah oleh bandar melalui pesan WhatsApp supaya menanam atau mengubur paket sabu di suatu tempat. Kemudian pembeli akan mengambilnya, sehingga kurir dan pembeli tidak saling bertemu.
"Saya kenal R dari Instagram, dia mencari teman saya. Akhirnya saya ditawari kerjaan itu, saya mau. Kemudian kami komunikasi lewat WA, ngakunya sih R ada di dalam (LP). Baru dua kali saya melakukannya," tutur pemuda yang sebelumnya bekerja di pabrik kayu lapis di Semarang ini.
Sekali mengantarkan sabu, ia mendapat 'ongkos' Rp250.000 dan setiap 10 paket yang dibawa, SP mendapat satu paket sabu untuk dinikmati sendiri. Setiap paket berisi 1gr sabu, dijual seharga Rp1,4 juta. "Habis makai (menghisap) rasanya bingung, nggak nafsu makan dan nggak bisa tidur," lanjut SL.
Wakapolres Kebumen, Kompol Edi Wibowo menjelaskan bahwa, awal kronologi tertangkapnya tersangka adanya laporan warga sekitar masjid yang curiga pada tersangka SP.
"Pengakuan tersangka, saat di jalan dia merasa diikuti, sehingga ia berkendara sampai wilayah Kecamatan Klirong. Dari hasil test urine tersangka positif mengonsumsi narkoba. Warga yang curiga segera melapor ke Polsek Klirong dan diteruskan ke Polres. Setelah Polisi bertindak, ditemukan paket yang diduga jenis sabu dalam jumlah banyak," jelas Kompol Edi.
Barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari tersangka total seberat 8,13 gram. Polisi juga menyita dua buah HP yang diduga sebagai alat komunikasi dan uang tunai Rp250.000 upah pengiriman sabu.
"Terduga pelaku lain atau yang memerintahkan pengiriman sabu (R) saat ini masih dalam proses pengejaran, DPO," tambah Wakapolres didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Tarjono Sapto Nugroho.
Kini SP hanya bisa pasrah karena dipastikan tidak akan bisa berkumpul keluarga merayakan Lebaran Ia disangka melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Pemuda itu juga terancam pidana denda paling sedikit Rp1 milyar dan paling banyak Rp10 milyar.