Jakarta, Gatra.com - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) tetap dan terus mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng.
Pernyataan ini dikeluarkan Lutfi menyusul penetapan status Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Wisnu Wardhana sebagai tersangka dalam konferensi pers yang digelar Kejaksaan Agung RI hari ini, Selasa (19/4) di Jakarta.
"Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini," ucap Lutfi dalam keterangan tertulisnya yang diterima pada Selasa (19/4).
Baca juga: Indrasari Wisnu Wardhana Jadi Tersangka Kasus Kelangkaan Migor
Lutfi juga menyebut, pihaknya siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakkan hukum.
Menurutnya, Ia selalu menekankan jajaran Kemendag melakukan pelayanan perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan transparan. Oleh karena itu, Lutfi mendukung proses hukum jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang.
"Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakkan hukum yang tengah berlangsung karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat," tegasnya.