Home Hukum Indrasari Wisnu Wardhana Jadi Tersangka Kasus Kelangkaan Migor

Indrasari Wisnu Wardhana Jadi Tersangka Kasus Kelangkaan Migor

Jakarta, Gatra.com - Kejaksaan Agung RI telah menetapkan empat tersangka kasus kelangkaan minyak goreng. Salah satunya, pejabat eselon I Kementerian Perdagangan berinisial IWW.

Penetapan tersangka ini berkaitan dengan pemberian izin ekspor pada sejumlah perusahaan minyak goreng yang tidak memenuhi persyaratan. Diketahui, IWW merupakan inisial dari Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Indrasari Wisnu Wardhana.

"Dalam pelaksanaannya perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO (Domestic Price Obligation), namun tetap diberikan persetujuan ekspor," kata Jaksa Agung RI, Burhanuddin dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (19/4).

Ia menambahkan, atas perbuatan ini, diindikasikan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara. Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan alat bukti permulaan yang cukup.

"Kami telah memeriksa 19 orang saksi, 596 dokumen dan surat terkait lainnya, serta keterangan ahli," jelasnya.

Jaksa penyidik menemukan adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor. Kemudian, dikeluarkannya persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat.

"Tersangka telah dilakukan penahanan di tempat berbeda berdasarkan surat perintah penahanan direktur penyidikan. IWW ditahan di rutan salemba cabang kejaksaan agung selama 20 hari terhitung mulai tanggal hari ini 19 April 2020 sampai dengan tanggal 8 Mei 2020," ujar Burhanuddin.

Adapun perusahaan yang mendapat izin ekspor tanpa memenuhi persyaratan yakni Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.

173