Karanganyar, Gatra.com - Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN, P3K, anggota DPRD dan Bupati-Wakil Bupati Karanganyar bakal dicairkan maksimal Rabu (27/4). Total pencairan THR Rp37,5 miliar.
"Tahun ini, semua dicairkan THR-nya. Berlainan dibanding tahun kemarin, dimana eselon II, DPRD dan kepala daerah enggak dapat," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Karanganyar, Kurniadi Maulato kepada Gatra.com, Selasa (19/4).
Kurniadi mengatakan, THR diberikan satu kali gaji pokok plus tunjangan yang diterima setiap bulan. Pembayaran THR mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2022 dan ditindaklanjuti peraturan bupati sebagai petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksana (juklak).
Dalam aturan itu THR yang dibayarkan terdiri dari gaji pokok dan tunjangan yang melekat dengan gaji. Seperti tunjangan keluarga, tunjangan struktural atau fungsional dan umum. Untuk Karanganyar, THR akan diberikan kepada 7.861 ASN, tenaga P3K sebanyak 120 orang, Bupati dan wakil bupati serta 44 anggota DPRD.
"Total ada 8.027 orang. Besarannya berlainan sesuai eselon. Bupati yang gajinya Rp6 juta-7 juta dapat THR," jelasnya.
Selain THR, mereka juga akan mendapatkan gaji ke-13 pada Juni mendatang.
Kurniadi menyebut para penerima THR disarankan bijak membelanjakannya. Sebaiknya, belanja produk UMKM lokal.
"Ikut meningkatkan geliat UKM agar bangkit dari keterpurukan," katanya.
Sekda Pemkab Karanganyar Sutarno mengingatkan ASN soal kewajiban membayar zakat.
"Program sukses zakat di Karanganyar sangat terbantu dari ASN. Dengan cairnya THR, tentu masing-masing punya kewajiban yang tak boleh ditunda. Apalagi zakat di bulan ramadan," kata Sutarno.