Jakarta, Gatra.com - Kinerja penindakan korupsi aparat penegak hukum selama tahun 2021 mendapat nilai D dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Termasuk KPK yang hanya menangani 32 kasus dengan 115 tersangka.
Menanggapi hal tersebut, Plt. juru bicara KPK Ali Fikri menilai, beberapa temuan dari kajian tersebut relevan dengan fokus kerja KPK saat ini. Diantaranya tentang masih masifnya korupsi pada pengelolaan dana desa.
“KPK melalui pendekatan pencegahan korupsi, mengusung program ‘Desa Antikorupsi’ yang mendorong pengelolaan desa yang transparan, melibatkan publik, serta berdaya bagi masyarakatnya. Hal ini salah satunya untuk menekan potensi korupsi pada pengelolaan dana desa,” kata Ali, Selasa (19/4).
Pada sektor pertanahan tercatat, korupsi mengakibatkan kerugian keuangan negara terbesar. KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi memberikan perhatian khusus dalam penertiban asset guna mencegah terjadinya kerugian keuangan negara.
“Sektor ini menjadi satu dari delapan area intervensi KPK kepada pemda melalui Monitoring Center for Prevention (MCP),” jelas Ali.
Sementara korupsi pada lingkungan BUMN sebagai sebab kerugian keuangan negara terbesar, menurut Ali, maka KPK melalui unit barunya, Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU), kini fokus melakukan upaya-upaya pencegahan yang sistemik di lingkungan BUMN.
“Soal ASN sebagai pelaku korupsi terbanyak, maka KPK juga mengintensifkan program pendidikan antikorupsi bagi penyelenggara negara, dalam program Paku Integritas dan Keluarga Integritas,” ujarnya.