Home Hukum Berkas Lengkap, Eks Gubernur Riau Annas Maamun Segera Disidang di PN Pekanbaru

Berkas Lengkap, Eks Gubernur Riau Annas Maamun Segera Disidang di PN Pekanbaru

Jakarta, Gatra.com - Berkas perkara tersangka mantan Gubernur Riau Annas Maamun dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait dengan pengesahan R-APBDPTA 2014 dan R-APBD TA 2015 Provinsi Riau dinyatakan lengkap.

Plt. juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk perkara Annas Maamun dari Tim Penyidik kepada Tim Jaksa KPK pada Senin (18/4/2022) telah selesai dilakukan.

“Penyidikan telah selesai dan seluruh kelengkapan isi perkara dinyatakan lengkap. Penahanan masih dilakukan untuk waktu 20 hari oleh Tim Jaksa sampai nanti tanggal 7 Mei 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1,” kata Ali, Selasa (19/4).

Ali menambahkan, tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja dipastikan segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan tipikor.

“Persidangan diagendakan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru,” imbuh Ali.

Sebelumnya, Annas Maamun selaku Gubernur Riau mengirimkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2015 kepada Ketua DPRD Provinsi yang saat itu dijabat oleh Johar Firdaus.

Dalam usulan yang diajukan oleh Annas Maamun tersebut ada beberapa item terkait alokasi anggaran yang diubah diantaranya mengenai pergeseran anggaran perubahan untuk pembangunan rumah layak huni yang awalnya menjadi proyek di Dinas Pekerjaan Umum. Kemudian diubah menjadi proyek yang dikerjakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD).

“Karena usulan anggaran ini tidak ditemukan kesepakatan dengan pihak DPRD sehingga tersangka AM diduga menawarkan sejumlah uang dan adanya fasilitas lain berupa pinjaman kendaraan dinas bagi seluruh anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009 sampai dengan 2014 agar usulannya tersebut dapat disetujui,” ujar Deputi Penindakan KPK Karyoto, Rabu (30/3).

Atas tawaran dimaksud, Johar Firdaus bersama seluruh anggota DPRD kemudian menyetujui usulan Annas, Selanjutnya atas persetujuan dari Johar Firdaus mewakili anggota DPRD, sekitar September 2014 diduga Annas merealisasikan janjinya dengan memberikan sejumlah uang melalui beberapa perwakilan anggota DPRD dengan jumlah sekitar Rp900 juta.

Pada 2019, Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada terpidana kasus alih fungsi lahan di Provinsi Riau, Annas Maamun. Mantan Gubernur Riau tersebut diberikan pengurangan hukuman selama satu tahun penjara.

Grasi yang diberikan Presiden berupa pengurangan jumlah pidana dari pidana penjara tujuh tahun menjadi pidana penjara selama enam tahun. Namun pidana denda Rp200 juta subsider pidana kurungan selama enam bulan tetap harus dibayar.

334