Jakarta, Gatra.com – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan mendakwa Bambang Supriadi dan Bina Mardjani melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit proyek dari Bank Jateng Cabang Jakarta kepada tiga perusahaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, di Jakarta, Senin (18/4), menyampaikan, Tim JPU yang diketuai Gusti M. Sophan Syarif membacakan surat dakwaan kepada dua terdakwa tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada hari ini.
Menurut JPU, kredit proyek dari Bank Jateng Cabang Jakarta tersebut diberikan kepada tiga perusahaan, yakni PT Garuda Technology, PT Mega Daya Survei Indonesia, dan PT Samco Indonesia pada tahun 2016–2018.
Atas perbuatan tersebut, JPU mendakwa Bambang Supriadi dan Bina Mardjani melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dakwaan subsidernya, yakni Pasal 3 juncto pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 2 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.