Home Hukum Ini Tanggapan Otto soal Tantangan Hotman Paris

Ini Tanggapan Otto soal Tantangan Hotman Paris

Jakarta, Gatra.com – Advokat Hotman Paris Hutapea menantang Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan, untuk melakukan diskusi terbuka soal seorang advokat yang memiliki mobil mewah Lamborghini hingga dansa dengan perempuan cantik.

Hotman pun menyampaikan, kiranya ada stasiun televisi yang mau memfasilitasi diskusi terbuka nan penuh kekeluargaan tersebut. Ajakan itu kemungkinan untuk membahas tentang harta kekayaan advokat dari sisi Kode Etik Advokat.

Terkait tentangan itu, Otto dalam konferensi pers di kantor DPN Peradi, Jakarta, Senin (18/4), menangapinya secara santai. Ia mengaku sebagai salah seorang yang menyusun draf Kode Etik Advokat.

“Saya salah satu drafter dari kode etik itu bersama almarhum Leonard Simorangkir dan kemudian kita rumuskan bersama-sama dengan teman-teman yang lain di Komite Kerja Advokat Baru pada waktu itu,” ujarnya.

Setelah disusun, Otto pula yang menyerahkan draft tersebut kepada Komisi II DPR RI. “Waktu itu ketuanya Pak [Agustin] Teras Narang. Jadi saya mengerti kode etik itu, mana yang baik mana yang buruk,” ucapnya.

Meski memahaminya, lanjut Otto, namun soal Kode Etik Advokat ini bukan untuk diperdebatkan karena kehebatan seorang advokat itu bukan dilihat soal menguasai kode etik, tetapi dilihat dari apakah dia patuh dan taat kepada kode etik atau tidak.

“[Kalau patuh dan taat terhadap Kode Etik Avokat] baru dibilang hebat. Kalau saya taat, patuh ya itu berarti saya hebat terhadap kode etik,” ujarnya.

Otto pun lantas menyampaikan perumpamaan bahwa seperti dalam bidang ilmu agama, seseorang yang hebat atau sangat menguasainya itu akan terasa percuma kalau tidak taat dan patuh alias tidak melaksanakannya.

“[Kalau] tidak taat, tidak patuh kan enggak ada gunanya juga. Jadi saya tidak akan mau melayani dia berdebat soal itu karena ini enggak ada gunanya. Kode etik tidak perlu diperdebatkan tetapi untuk dilaksanakan, ditaati, dan ditegakkan. Jadi saya tidak akan mau melayani itu,” katanya.

DPN Peradi, lanjut Otto, sengaja menggelar konferensi pers untuk menanggapi pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea di media massa dan media sosial yang menyebut seolah-olah Otto Hasibuan selaku ketua umum Peradi menyampaikan beberapa hal.

Pertama, kata Otto, menuduh seakan-akan Ketum Peradi menyatakan di media massa bahwa advokat yang memamerkan harta atau kemewahan itu melanggar kode etik. Kedua, Otto meminta Dewan Kehormatan Pusat (DKP) DPN Peradi memeriksa advokat tersebut.

“Pertama, saya katakan tidak benar. Artinya, saya baik secara pribadi atau ketua umum Peradi tidak pernah menyatakan hal tersebut. Kedua, saya juga tidak pernah menyatakan meminta Dewan Kehormatan menindak advokat tersebut. Jadi seakan-akan person,” katanya.

Menurut Otto, usai pelantikan Dewan Kehormatan Daerah DKI Jakarta periode 2022–2027 pada Kamis malam (14/4), wartawan sempat meminta tanggapan apakah advokat yang memamerkan harta kekayaan hingga dikelilingi perempuan cantik itu melanggar etik?

“Saya jawab, itu ranahnya Dewan Kehormatan, bukan ranah saya, sehingga saya tidak tahu begitu paniknya Hotman Paris membuat beberapa hal di Instagram seolah-olah saya menyampaikan pernyataan seperti itu. Melanggar kode etik atau tidak, itu mejadi kewenangan Dewan Kehormatan, bukan saya sebagai Ketum Peradi,” ujarnya.

Menurutnya, dari tanya jawab tersebut memang ada media yang memberitakan demikian. Pihaknya telah memita media tersebut untuk meralat dan menyampaikan permohona maaf. Media tersebut telah memenuhinya.

Otto menyampaikan bahwa dalam berbagai Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan pembekalan kepada calon dan advokat baru, kerap menyampaikan bagaimana menjadi seorang advokat yang baik dan benar versi Peradi.

“Saya selalu mengatakan, boleh lihat di YouTube dan rekaman resmi, uang, harta, Ferarry, Lexus, Lamborghini itu adalah halal dan sah. Uang sangat perlu karena salah satu syarat kebahagian itu adalah uang. Salah satu syarat, bukan utama. Jadi tidak ada masalah,” ucapnya.

Menurutnya, penerimaan uang atau legal fee itu merupakan konsekuensi logis bagi seorang advokat yang melakukan tugasnya. Kalau advokat itu berprestasi dan berkualitas baik, otomatis legal fee atau penghargaan yang akan dia dapat pun akan sebanding dan berlaku sebaliknya.

“Jadi kalau dia punya Ferrary, Lamborghini, Lexus atau apa pun yang mewah-mewah itu enggak jadi masalah,” katanya.

Adapun yang menjadi permasalahan yang selalu disampaikan Otto di manapun dan kapanpun serta akan terus disampaikan, adalah jangan sampai calon dan advokat baru ini memiliki anggapan atau paradigidgma mau menjadi advokat itu karena untuk mendapatkan harta, uang, atau mobil mewah. “Enggak boleh. Tetapi [tujuannya] untuk menegakkan hukum dan keadilan,” ujarnya.

Persoalan dalam menegakkan hukum dan keadilan itu kemudian advokat mendapatkan uang atau legal fee dalam jumlah besar sebagai balas jasa atau penghargaan dari kliennya karena kualitas dan profesionalismenya, itu merupakan konsekuensi logis.

“Tetapi yang saya tekankan dan sampaikan terus menerus, jangan sampai ada calon atau advokat-avokat baru mempuyai cara pikir keliru, jangan sampai ingin jadi advokat karena ingin kaya dan uang,” katanya.

Otto menegaskan, kalau paradigmanya untuk mencari uang, kekayaan, mobil mewah, dan lain sebagainya, paradigma seperti itu akan berpotensi membuat advokat melakukan segala cara untuk mendapatkan uang dan rentan menyalahgunakan kewenangannya.

“Harus menjadi advokat untuk menegakan hukum, itu paradigma yang harus kami sampaikan terus menerus. Itu merupakan kewajiban saya sebagai Ketua Umum Peradi. Jadi saya sebagai Ketum Peradi harus memberikaan edukasi kepada calon-calon advokat atau advokat baru dan harus memberikan bekal kepada mereka untuk praktik beracara,” ucapnya.

2861