Tegal, Gatra.com - Seorang tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tegal mendadak meninggal di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tegal, Jawa Tengah pada Sabtu malam (16/4).
Sebelum meninggal, punggung tahanan kasus penggelapan ini sempat dikerok. Diketahui, tahanan ini bernama Yuni Harto (48), beralamat di Kelurahan Dampyak, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal.
Kepala Lapas Kelas IIB Tegal, Andi Yudho Sutijono mengatakan, sebelum meninggal, Yuni Harto mengeluh tidak enak badan. Sekitar pukul 16.30 WIB, Yuni meminta teman satu selnya untuk mengerok punggung.
"Tapi baru separuh badan yang dikerok, dia minta berhenti dan lanjut mengobrol dengan temannya satu sel," ujar Yudho saat memberikan keterangan pers, Senin (18/4).
Sekitar pukul 18.05, Yuni mengeluh sesak nafas dan dadanya sakit dalam posisi berbaring. Mengetahui hal itu, teman satu sel meminta tolong kepada petugas blok dan jaga siang.
Mendapat laporan itu, petugas blok dan komandan jaga langsung membawa Yuni ke Pelayanan Kesehatan Lapas untuk diberikan pertolongan. Saat dibawa, kondisi Yuni sudah tak sadarkan diri.
"Setelah itu perawat yang membantu di Lapas Tegal mengecek kondisi kesehatan tahan tersebut. Lantaran kondisinya semakin memburuk, tahahan dirujuk ke RSUD Kardinah," jelasnya.
Menurut Yudho, kondisi Yuni itu juga disampaikan ke pihak kejaksaan karena berstatus tahanan titipan sejak 10 Maret 2022. "Sekitar pukul 18.50 WIB, tahanan tersebut sampai di RSUD Kardinah dan langsung diperiksa. Namun tak lama kemudian, dinyatakan sudah meninggal," sebutnya.
Ia menambahkan, sebelumnya Yuni tidak pernah mengeluh sakit. Ini adalah kali pertama Yuni sakit selama berada dalam sel.
Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono menyimpulkan bahwa meninggalnya Yuni termasuk dalam death on arrival (DOA). Terdapat tiga kategori yang mendukung kesimpulan itu.
"Pertama, pasien sakit dan meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit. Kedua, pasien meninggal dunia kemudian dibawa ke rumah sakit untuk meyakinkan. Ketiga, pasien meninggal dunia kemudian dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan tindakan selanjutnya," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Tegal, Slamet Siswanta mengatakan kasus yang menjerat Yuni saat ini dalam tahap pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tegal. "Saat ini jenazah sudah kami antarkan ke keluarganya di Lamongan. Kami bantu pemulangannya karena keluarganya tergolong tidak mampu," ujar dia.