Brebes, Gatra.com - Pelaku pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Kanti Utami (40) dipastikan alami gangguan jiwa berat. Gangguan jiwa berat itu dialami karena pengaruh kekerasan dan pelecehan yang dialami Kanti saat kecil.
Hal itu diungkapkan dokter spesialis kejiwaan RSUD dr Soeselo Slawi, Kabupaten Tegal, Glorio Immanuel yang melakukan pemeriksaan terhadap Kanti bersama tim selama hampir satu bulan.
"Dari observasi yang kami lakukan, tanya jawab dengan berbagai pihak, didapatkan bahwa terduga merasa sejak kecil dia mengalami kekerasan fisik, kekerasan verbal dan pelecehan yang hanya dia simpan sendiri. Dan hari itu keluar semua cerita tentang kejadian masa kecil dan kami ulang lagi besoknya, kami ulang lagi, ceritanya tidak berubah," ujarnya di Mapolres Brebes, Senin (18/4).
Menurut Gloria, kekerasan fisik dan pelecehan verbal tersebut diterima Kanti dari keluarga dan orang-orang di lingkungan tempat tinggalnya. Pengalaman tak mengenakkan itu terus dipendam Kanti hingga menjadi dendam dan membuatnya memiliki ketakutan anak-anaknya akan mengalami hal yang sama.
"Ditambah kecerdasan terduga ada di borderline atau rata-rata. Ibaratnya normal tapi paling rendah. Jadi kemampuan dia beradaptasi terhadap sesuatu yang baru, terhadap stresor bisa kita katakan rendah. Sehingga stresor kecil membuat dia stressnya tinggi. Stressnya dia menyebabkan dia berpikir anak-anaknya akan disakiti orang lain," ujarnya.
Glorio mengatakan, gangguan jiwa Kanti sebenarnya sudah terjadi sejak lama. Namun Kanti tetap terlihat seperti layaknya orang normal.
"Dia memiliki gangguan kepribadian sejak masa remaja, tapi dia dapat menyalurkan gangguan kepribadian itu dengan hal-hal yang positif. Kami menyabutnya dengan sublimasi. Sehingga seseorang yang walaupun disebut gangguan jiwa tetap terlihat seperti orang normal," jelasnya.
Menurut Glorio, gangguan kejiwaan seperti yang dialami Kanti Utami bukan sebuah hal yang tabu, bisa dijelaskan secara medis dan sudah ada pengobatannya. "Gangguan jiwa mungkin dialami siapa saja," katanya.
Oleh karena itu, kata Glorio, deteksi dini terhadap kemungkinan seseorang mengalami gangguan jiwa perlu dilakukan sejak seseorang masih berusia anak-anak. Sebab gagal tumbuh kembang anak, keterlambatan berbicara pada anak, hiperaktif pada anak, retardasi mental merupakan bagian dari gangguan kejiwaan.
"Deteksi dini, meningkatkan pengetahuan orang tua dan lingkungan bahwa gangguan seperti ini bisa didiagnosis, bisa diobati serta bagaimana caranya keluarga mendukung yang menderita di rumah ini sangat-sangat penting. Dengan hal itu kita harapkan hal-hal yang seperti yang kita hadapi seperti sekarang ini tidak terjadi lagi," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto mengatakan, pemeriksaan atau observasi kejiwaan terhadap Kanti Utami sudah dilakukan oleh tim dokter di RSUD dr Soeselo Slawi, Kabupaten Tegal.
"Setelah dilakukan observasi selama lebih kurang satu bulan, sampai saat ini terduga pelaku masih mengalami atau halusinasinya sama saja. Menurut keterangan dokter atau ahli, ibu ini dinyatakan atau terduga pelaku ini dinyatakan mengalami gangguan jiwa berat," kata Faisal, Senin (18/4).
Menurut Faisal, pemeriksaan kejiwaan terhadap Kanti Utami juga dilakukan di sebuah rumah sakit jiwa (RSJ) di Semarang. "Untuk sekarang yang bersangkutan sudah kami lakukan observasi lagi di RSJ di daerah Semarang," ujarnya.
Menyusul hasil pemeriksaan kejiwaan tersebut, Faisal mengaku akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menentukan kelanjutan proses hukum terhadap Kanti Utami. Dia menyebut, orang yang mengalami gangguan jiwa tidak dapat dihukum atau dipidana sesuai KUHP pasal 44.
“Jadi ini akan kita koordinasikan ke jaksa maupun ke pengadilan karena menurut undang-undang yang bisa menempatkan orang di RSJ adalah hakim. Kalau secara UU, ini tidak bisa dipidana lagi karena hasil pemeriksaan, hasil observasi dari dokter atau ahli ini gangguan jiwa berat," jelasnya.
Kanti Utami sendiri tega menggorok tiga anak kandungnya hingga salah satu di antaranya tewas. Peristiwa memilukan tersebut terjadi sekitar pukul 05.00 WIB di rumah pelaku di Dukuh Sokawera RT 03 RW 02, Desa Tonjong pada Minggu (20/3).
Kanti diduga menggorok tiga anak kandungnya, yakni KSZ (10), ATR (7) dan E (5) menggunakan pisau. Salah satu di antaranya, yaitu ATR ditemukan tewas di dalam kamar dengan luka di bagian leher. Sedangkan dua lainnya berhasil diselamatkan dan langsung dilarikan ke rumah sakit.