Palembang, Gatra.com - Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru melarang penggunaan mobil dinas atau kendaraan operasional dinas lainnya digunakan mudik lebaran atau pulang ke kampung halaman pada Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah tahun ini.
“Mobil dinas tak boleh dipakai mudik lebaran mendatang. Jadi, saya minta penuh kesadarannya,” ujarnya di Palembang, Senin (18/4).
Menurutnya, pelarangan tersebut bukan hanya berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel, namun juga untuk seluruh kabupaten dan kota di wilayahnya.
“Karena itu, saya minta bupati dan wali kota juga mengimbau bawahannya. Sebab, mobil dinas itu punya pemerintah yang dibeli menggunakan uang rakyat,” katanya.
Untuk diketahui, Pemerintah sebelumnya memberikan izin bagi seluruh masyarakat tidak terkecuali ASN untuk dapat melakukan perjalanan mudik lebaran ke kampung halamannya pada 2022 ini.
Kendati begitu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) melarang ASN yang akan mudik lebaran tahun ini menggunakan mobil dinas.
Larangan tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah/Lebaran 2022.
Di dalam edaran yang ditandatangani Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo pada 13 April 2022 lalu itu disebut para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tak menggunakan mobil dinas guna kepentingan mudik, berlibur, maupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.