Home Hukum Cabuli Gadis Bunga di Batam, Kabur dan Ditangkap di Kampung Halamannya Alor, NTT

Cabuli Gadis Bunga di Batam, Kabur dan Ditangkap di Kampung Halamannya Alor, NTT

Alor, Gatra.com- Aparat Polres Alor, Polda NTT menangkap Jimi, 33 tahun, warga asal Afengmale, Desa Teluk Kenari, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, NTT Kamis, (14/4). Penangkapan ini dipimpin langsung Kasat Serse Polres Alor , Iptu Jems Mbau.

Jimi adalah pelaku kasus pencabulan terhadap seorang gadis sebut saja namanya Bunga di Batam Kepulauan Riau pada akhir Desember 2021 lalu. Kasus pencabulan ini kemudian dilaporkan orang tua korban kepada pihak kepolisian, Polres Balerang, Kepulauan Riau, Senin (10/1).

Namun setelah kasus ini diadukan kepada polisi, pelaku justru kabur ke kampung halamannya di Kabupaten Alor, NTT. Penyidik Polres Kota Balerang Batam lalu berusaha menyelediki keberadaan pelaku dan menemukan bahwa pelaku telah berada di kampung halamannya di Kabupaten Alor.

“Penyidik Polres Kota Balerang menghubungi kami, minta bantuan untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka Jimi yang sedang berada di wilayah lingkup Polres Alor. Dasar itu kami lacak dan bekuk yang bersangkutan dikediamannya Desa Teluk Kenari, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor,” kata Iptu Jems Mbau ( 18/4).

Lebih lanjut Iptu Jems yang juga mantan Kasat Serse Polres Rote Ndao ini menyebutkan merupakan tersangka kasus pencabulan yang ditangani Polres Kota Barelang, Polda Kepulauan Riau berdasarkan laporan Polisi Nomor LP/B/11/1/2022/Spkt/Resta Barelang/Polda Kepri, tanggal 10 Januari 2022.

“Saat ini tersangka Jimi sudah kami amankan, tahan di sel Mapolres Alor. Penyidik Polres Balerang Kota Kepulauan Riau sementara dalam perjalanan ke Alor untuk menjemput tersangka Jimi,” kata Iptu Jems.

280