Jakarta, Gatra.com - Bea Cukai secara tegas meningkatkan pengawasannya melalui komunikasi, kolaborasi, dan sinergi dengan aparat penegak hukum (APH) lain. Hal ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai dalam mendorong terwujudnya kerja sama positif seluruh elemen sebagai implementasi collaborative governance.
Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) bersama Bea Cukai Makassar dan Kanwil Pajak Sulselbartra melakukan kunjungan kerja ke Markas Komando Daerah Militer (Makodam) XIV/Hasanuddin, Makassar (12/04).
Tujuan kunjungan ini adalah untuk membahas berbagai tantangan di bidang pengawasan. Terlebih, Kodam XIV/Hasanuddin, Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, dan Kanwil Pajak Sulselbartra memiliki daerah pengawasan yang sama, yaitu Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara.
“Dalam menciptakan pengawasan yang terpadu, pentig saling bertukar informasi dan menjalin komunikasi yang efektif, baik dari segi keamanan maupun hal-hal yang dapat dikembangkan dari setiap wilayah, sehingga program peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat dapat terwujud,” ungkap Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana.
Serupa (13/04), Bea Cukai Denpasar menerima kunjungan dari Satpol PP Provinsi Bali dalam rangka menjalin sinergi dan koordinasi untuk penegakan hukum atas barang kena cukai yang beredar di Bali. Hal ini dilakukan karena adanya keterbatasan anggota Bea Cukai Denpasar untuk melakukan pengawasan di seluruh Provinsi Bali sehingga membutuhkan dukungan dan kerja sama dari aparat penegak hukum di daerah.
“Kegiatan kerja sama akan kami lanjutkan dengan sosialisasi terkait ketentuan cukai dan operasi bersama untuk memberantas rokok ilegal, rokok elektrik ilegal, dan minuman beralkhohol ilegal,” ujar Hatta.
Sementara di Bandar Lampung, Tim Penyidik Bea Cukai Lampung menyerahkan tersangka dan barang bukti atas dua berkas perkara pelanggaran di bidang cukai ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Rabu (13/04). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut setelah terbitnya pemberitahuan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dari Kejaksaan Tinggi Lampung.
Hatta mengatakan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti ini adalah hasil sinergi penindakan antara Bea Cukai Lampung dan Kanwil Bea Cukai Sumbagbar pada 18 Maret 2022 lalu.
“Terkait dua perkara tersebut, kami telah menyerahkan dua orang tersangka berinisial M dan S serta barang bukti berupa 1.190.600 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai berbagai merk. Dari pelanggaran ini ada potensi kerugian negara sebesar Rp953.986.000,” imbuhnya.
Dengan berbagai sinergi ini diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap berbagai pelanggaran khususnya di bidang cukai. Pengawasan dan penanganan perkara secara tegas ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam menegakkan hukum.
“Kami harap sinergi ini dapat memberi dampak positif dalam mengurangi kasus pelanggaran di bidang cukai,” pungkas Hatta.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI