Jakarta, Gatra.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) melakukan pemantauan tren penindakan korupsi pada tahun 2021. ICW menemukan ada sebanyak 533 kasus korupsi yang ditangani oleh institusi penegak hukum dengan 1.173 tersangka.
Selama 2021, di kejaksaan terdapat 371 kasus korupsi dengan 814 tersangka. Kepolisian dengan 130 kasus dan menetapkan 244 tersangka. Sementara KPK meanngani 32 perkara korupsi dengan 115 tersangka.
Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Lalola Easter, mengungkapkan, potensi nilai kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 29,438 triliun, potensi nilai suap sebesar Rp212 miliar, potensi nilai pungutan liar atau pemerasan sebesar Rp5,9 miliar, dan potensi nilai pencucian uang sebesar Rp 20,975 miliar.
Penindakan kasus korupsi oleh APH sejak tahun 2017 hingga 2021 cenderung fluktuatif. Sedangkan potensi nilai kerugian negara yang ditimbulkan akibat korupsi, trennya cenderung meningkat. Hal ini mengindikasikan bahwa pengelolaan anggaran yang dilakukan oleh pemerintah setiap tahun semakin buruk dari segi pengawasan.
“Kinerja tiap APH pada tahun 2021 ini hanya mencapai sekitar 24 persen dan sehingga mendapat D atau buruk,” kata Lalola, Senin (18/4).
ICW berharap institusi penegak hukum harus melaporan pertanggungjawaban mengenai penggunaan anggaran untuk penyidikan kasus korupsi dan detil kasus yang masuk pada tahap penyidikan.
Selain itu, setiap institusi penegak hukum perlu memprioritaskan penggunaan instrumen pencucian uang untuk mengembalikan kerugian hasil kejahata korupsi.
“Presiden dan DPR harus segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja institusi penegak hukum dan menjadikan kinerja dan capaian institusi penegak hukum dalam menangani perkara korupsi sebagai dasar untuk menentukan besaran alokasi anggaran,” ujarnya.