Home Hukum Kinerja Etik Lili Pintauli dan TWK Disorot AS, KPK Pastikan Semua Sesuai Prosedur

Kinerja Etik Lili Pintauli dan TWK Disorot AS, KPK Pastikan Semua Sesuai Prosedur

Jakarta, Gara.com - Isu kelembagaan KPK menjadi pembahasan Kementerian Luar Negeri Ameriksa Seriakt (AS) melalui laporan Hak Asasi Manusia (HAM) 2021.

Plt. juru bicara KPK Ali Fikri, menyampaikan, hal tersebut dapat menjadi pembelajaran dan diskursus. Diantaranya terkait peralihan status kepegawaian dan penegakan etik di KPK.

“Pada isu peralihan status pegawai, KPK melihat prosesnya telah clear, karena prosedur dan tahapannya sudah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku dan telah diuji oleh MA, MK, bahkan Komisi Informasi Publik (KIP),” kata Ali kepada wartawan, Senin (18/4).

Kemudian pada isu penegakan kode etik, dengan terbitnya UU No 19 tahun 2019 maka Dewan Pengawas KPK telah menyusun kode etik secara cermat dan telah melakukan penegakan secara profesional dan independen bagi seluruh insan KPK.

“Sekaligus memastikan pihak-pihak yang telah terbukti melakukan pelanggaran untuk melaksanakan sanksi dan hukuman yang dijatuhkan oleh Dewas KPK. Berbagai dialektika dan diskursus ini, kami menyakini sebagai langkah penguatan pemberantasan korupsi demi memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” jelas Ali.

Dalam laporan bertajuk 2021 Country Reports on Human Rights Practices: Indonesia, KPK disorot Kemenlu AS terkait tranparansi kinerja pemerintahan dan korupsi.

“Pada 30 Agustus, Dewan Pengawas Komisi menetapkan bahwa Wakil Ketua Komisi Lili Pintauli Siregar bersalah atas pelanggaran etika dalam menangani kasus suap yang melibatkan Wali Kota Tanjung Balai, Muhammad Syahrial. Dewas memutuskan Lili Pintauli Siregar memiliki kontak yang tidak patut dengan subjek investigasi untuk keuntungan pribadinya sendiri dan memberlakukan pengurangan gaji satu tahun atas pelanggaran tersebut,” tulis laporan tersebut.

51