Blora, Gatra.com- Seorang pria paruh baya diamankan aparat kepolisian karena diduga terlibat aksi pencurian rumah kosong. Pelaku berinisial S (53) warga Kecamatan Kunduran Kabupaten Blora Jawa tengah.
Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah melalui Kapolsek Kunduran, Iptu Khumaidi mengatakan kejadian tindak pidana pencurian yang dilakukan pada
Senin, 27 September 2021 di dukuh Pacing Desa Klokah Kecamatan Kunduran Kabupaten Blora.
"Awal mula kejadian pada 27 September 2021. Telah terjadi peristiwa mengambil barang milik orang lain tanpa seizin dengan pemiliknya berupa 1 unit Hand Phone merk Oppo warna biru, 1 buah kalung emas berat 4,5 gram dan uang tunai sebesar Rp. 500.000," terang Khumaidi, Minggu (17/4).
Dikatakan, Modus pelaku dalam melakukan aksinya adalah memanfaatkan situasi saat rumah korban dalam keadaan kosong karena ditinggalkan korban pergi ke sawah.
"Sekira pukul 06.00 WIB, korban keluar rumah menuju sawah dan rumah ditinggal dalam keadaan kosong kemudian sekira pukul 09.00 wib, korban pulang dari sawah. Sesampainya di rumah korban melihat rumahnya berantakan selanjutnya mengecek di dalam kamar ternyata barang-barang telah hilang," bebernya.
Kepada petugas, pelaku mengaku masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat tembok kamar mandi belakang sebelah timur yang saat itu masih dalam perbaikan setelah itu masuk ke dalam rumah kemudian mengambil barang berharga milik pelapor berupa 1 unit Hand Phone merk Oppo warna biru, emas, serta uang tunai.
Selain mengamankan tersangka petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa Hand Phone merk Oppo warna biru hasil kejahatannya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.