Banyuasin, Gatra.com – Program vaksinasi yang masih digalakkan pemerintah melalui Badan Intelejen Negara (BIN) bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwilkemenkum HAM) Sumatera Selatan (Sumsel), mendapati warga binaan pemasyarakatan yang data Nomor Induk Kependudukkannya error.
Kepala Badan Intelejen Negara Daerah (Kabinda) Sumsel, Brigjen TNI Armansyah melalui Korwil Banyuasin Letnan Kolonel Cpl Gusra Muttaqin mengungkapkan, banyak warga binaan yang belum melakukan vaksinasi terutama vaksinasi ke tiga atau booster, dikarenakan nomor induk kependudukan (NIK) bersangkutan yang belum ter validasi atau eror.
"Pada saat vaksinasi kami terkendala juga di NIK mereka (warga binaan). Namun, kami sudah berkoordinasikan ke pihak Dukcapil provinsi dan kabupaten/kota, alhamdulillah sudah 80 persen dari 16.000 NIK warga binaan yang bisa di data dari sluruh NIK yang eror atau tidak valid. Sisanya masih kami proses," ujarnya kepada Gatra.com pada kegiatan vaksinasi di Lapas Narkotika Kelas II Banyuasin, Sabtu(16/4).
Pada vaksinasi tersebut, sebanyak 523 warga binaan khusus Narotika Kelas II Banyuasin, divaksin bosster. Dikatakan bahwa gerak cepat diambil guna mengantisipasi dan memutus matarantai penyebaran Covid-19 yang masih mengintasi masyarakat. Vaksinasi dilakukan serentak ke seluruh Lapas seluruh Indonesia.
“Faktor ini (NIK tak tervalidasi) banyak warga binaan yang belum divaksinasi terutama vaksin ke tiga atau booster,” katanya, seraya menambahkan secara umum vaksin Covid-19 di Banyuasin, vaksin satu mencapai 92 persen, vaksin dua 66 persen dan booster baru 6 persen. “Saya berharap seluruh masyarakat dapat segera divaksinasi baik vaksin satu hingga booster,” katanya.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkum HAM Sumsel, Drs Harun Sulianto, yang memantau langsung jalannya vaksinasi ke warga binaan Lapas Narkotika Kelas Banyuasin, tersebut juga berharap, 16.000 warga binaan di wilayah kewenangannya, dapat segera memdapatkan vaksinasi secara menyeluruh.
"Walaupun masih ada beberapa hal yang menjadi kendala seperti NIK, tapi dapat segera berkoordinasikan dengan pihak-pihak yang terkait,” ujarnya.
Ia mengimbau, walau sudah divaksinasi tetap wajib menjalankan protokol kesehatan (Prokes) baik di dalam maupun diluar lapas. Sementara, pihaknya bergerak cepat dalam melaksanakan vaksinasi ke-3 (booster) kepada warga binaan.
Reporter: Bubun Kurniadi