Home Hukum Satgas Pangan Sidak Migor, Distributor Jual Tak Sesuai Patokan Harga

Satgas Pangan Sidak Migor, Distributor Jual Tak Sesuai Patokan Harga

Semarang, Gatra.com- Satgas Pangan Polda Jateng bertekad untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian distribusi minyak goreng di Jawa Tengah. Caranya dengan menempatkan personil Satgas Pangan pada Produsen Penghasil Minyak Goreng Curah Sawit (MCGS) dan di lokasi penjualan retail MGCS agar tidak terjadi penyimpangan distribusi.

Pernyataan itu disampaikan Dirreskrimsus Polda Jateng melalui Kasubdit Indagsi AKBP Rosyid Hartanto usai melakukan pengecekan bersama Irjen Kemenperin dan Liaison Officer (LO) Satgas Pangan Bareskrim Polri pada produsen serta distributor minyak goreng di Kota Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (16/4/2022).

Beberapa tempat yang menjadi sasaran sidak antara lain adalah dua distributor minyak goreng CV Sawit Juara di Jalan Peres Semarang dan CV Superindo Perkasa. Satgas kemudian mengecek dua produsen minyak curah, yaitu PT Bonanza Megah dan PT Berkah Emas Sumber Terang (Best).

Dari hasil sidak, tim menemukan masih ada distributor yang menjual MGCS tidak sesuai dengan patokan harga. Selain itu, masih ditemukan pula spekulan atau pembeli MGCS dadakan yang ingin mencari keuntungan dengan menjual di atas harga eceran tertinggi (HET).

"Kami juga meminta produsen berkomitmen merealisasikan penyediaan MGCS kepada masyarakat yang tercatat di Aplikasi SIMiRAH," tambah Rosyid.

Sementara itu Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perindustrian Masrukhan Sulaiman menegaskan PT Best selaku produsen minyak goreng curah sawit, mempunyai kontrak penugasan kepada pemerintah sebesar 12.500 ton akan tetapi sampai saat ini baru terealisasi sekitar 16%. Seharusnya, capaian PT Best saat ini sudah 55%.

"Adapun alasan target produksi tidak tercapai adalah produsen kesulitan untuk mencari bahan baku. Nanti kami akan audit. Kami dari Kemenperin memiliki auditor," ujar Masrukhan.

Sedangkan di level distributor, tim menemukan harga yang dijual ke pengecer masih dianggap terlalu mahal. Hal ini membuat  pengecer harus menaikan harga di atas HET ke konsumen.

"Secara teknis mereka sudah menjual Rp15 ribu per kilogram. Kalau untuk masyarakat sudah sesuai HET. Tapi kalau bagi pengecer akan dijual lagi ini tentu masih kemahalan. Seharusnya Rp14.400 per kilogram untuk dijual ke pengecer," jelasnya.

Ia berharap produsen memiliki empati yang tinggi kepada masyarakat terlebih saat menjelang lebaran. Selain itu dia berharap, distributor dan pengecer tidak menjual migor diatas HET.

"Masyarakat bisa mengadukan ke siinas.kemenperin.go.id/pengaduan/mgsc/. Yang bisa diadukan produsen, distributor, maupun pengecer yang menjual minyak goreng lebih dari HET," tuturnya.

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menegaskan, pihaknya terus mengawal program pemerintah terkait ketersediaan dan distribusi minyak goreng di pasaran. Terkait temuan polisi tentang penjualan minyak yang dikemas premium tanpa izin di Banjarnegara, Kombes Iqbal menuturkan pihaknya sudah melakukan pemantauan sebelum menindak pelaku.

Tim satgas pangan jajaran Polda Jateng, ungkapnya, telah memantau bahwa stok minyak goreng curah di Banjanegara terjadi kekosongan di level pedagang selama dua minggu. "Begitu didapati aparat setempat, faktanya ditemukan bahwa yang menyalurkan ke pelaku dari jalur distribusi artinya agen resmi yang ditunjuk menyalurkan ke masyarakat," jelasnya.

Iqbal menegaskan kasus tersebut akan diusut tuntas dan akan dikembangkan. "Saat ini penyidikan masih berjalan dan semua pihak yang diduga terlibat akan diperiksa," pungkasnya.

1056