Home Hukum Sengketa Tanah Sentul City, Pengacara Bojong Koneng sebut Ada Predator Tanah

Sengketa Tanah Sentul City, Pengacara Bojong Koneng sebut Ada Predator Tanah

Bogor, Gatra.com – Sejumlah warga desa Bojong Koneng Kampung Gunung Batu Sentul Jawa Barat menggelar acara berbuka Puasa Bersama dengan Masyarakat Pertanahan Indonesia (MPI), sekaligus silaturahmi audiensi antara pengacara MPI dan warga setempat.

Acara yang dibuka Ketua Umum MPI Sani Alamsyah mengingatkan kepada masyarakat agar selalu kompak dan MPI akan tetap mengawal, mendampingi dan membela kepentingan hukum warga desa Bojong koneng kampung. 

“Kami tetap akan mengawal warga menghadapi persoalan yang dihadapi. Untuk itu kita harus selalu kompak bersatu dan terus menjalin komunikasi,” kata Sani yang juga pengacara MPI, dalam acara tersebut, pada Sabtu (16/4).

Sani juga meminta kepada warga untuk tidak surut menghadapi persoalan hukumnya, tidak takut diancam karena negara ini adalah negara hukum. 

“Warga jangan mau ditakut takuti oleh pihak Sentul City yang mengakui bahwa tanah di desa Bojong Koneng milik mereka. Kita tahu bahwa kalau di desa Bojong Koneng ada predator tanah yang ingin menguasai tanah warga Bojong Koneng, tanpa kejelasan asal-usulnya,” katanya. 

Dia menyebut bahwa Berdasarkan UU No.5 Tahun 1960 tentang UU Pokok Agraria menganut asas negatif artinya kepemilikan hak atas tanah itu tidak hanya mengacu pada sertifikat, tetapi pada penguasaan secara turun menurun. 

“Diberlakukan asas negatif ini karena Undang Undang Pokok Agraria bersumber Hukum adat yang ada di Indonesia,” ujarnya.

Kasus kepemilikan lahan di Desa Bojong Koneng, Kabupaten Bogor saat ini berstatus sengketa.

Pihak Sentul City menyebut pihaknya merupakan pemilik sah atas lahan yang berada di Desa Bojong Koneng, sebagaimana SHGB untuk tanah di Desa Bojong Koneng dengan nomor 2411 dan 2412, yang diterbitkan Pemkab Bogor pada 1994. Penerbitan SHGB telah dilakukan secara legal serta sesuai aturan dan hukum yang berlaku.

Sedangkan warga Desa Bojong Koneng termasuk Rocky Gerung, mengatakan bahwa sebagai pemilik sah lahan tersebut berdasarkan penguasaan lahan secara fisik dan surat pernyataan oper alih garapan.

4530