Home Hukum PT Pool Advista Dituntut Denda Rp75 Miliar dan Rp18 Miliar Asetnya Disita Negara

PT Pool Advista Dituntut Denda Rp75 Miliar dan Rp18 Miliar Asetnya Disita Negara

Jakarta, Gatra.com – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menuntut PT Pool Advista Asset Management membayar denda Rp75 miliar dan Rp18 miliar asetnya disita negara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana, di Jakarta, Sabtu (16/4), menyampaikan, JPU menuntut terdakwa PT Pool Advista Asset Management dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang terkait Pengelolaan Keuangan Dana Investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Dalam tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis pekan ini tersebut, lanjut ketut, denda Rp75 miliar itu terdiri dari Rp1 miliar merupakan denda terkait pidana pokok, yakni korupsi.

Sedangkan Rp74 miliar sisanya terkait perkara pencucian uang. Adapun ketentuan pembayarannya, jika PT Pool Advista Asset Management tidak mampu membayar pidana denda Rp74 miliar tersebut diganti dengan perampasan harta kekayaan milik terdakwa perusahaan ini atau personel pengendali korporasi, yakni Ronald Abednego Sebayang selaku Komisaris PT Pool Advosta Asset Management yang nilainya sama dengan putusan pidana denda yang dijatuhkan.

“Dalam hal penjualan harta kekayaan milik korporasi atau personil pengendali korporasi yang dirampas tidak mencukupi, maka pidana kurungan pengganti denda dijatuhkan terhadap Ronald Abednego Sebayang, Komisaris PT Pool Advista Management sebagai personel pengendali korporasi selama 6 bulan dengan memperhitungkan denda yang telah dibayar,” katanya.

Sedangkan Rp18.081.024.718,34 perampasan aset, lanjut Ketut, merupakan pidanat tambahan yang dituntutkan JPU terhadap terdakwa PT Pool Advista Management. Jumlah itu merupakan management fee yang diterima perusahaan tersebut dengan memperhitungkan barang bukti berupa uang yang disetorkan pada tahap penyidikan sebesar Rp746.882.901.

“[Pidana tambahan lainnya] pencabutan izin usaha produk reksa dana, yaitu Reksa Dana Syariah Pool Advista Kapital Syariah dan Reksa Dana Pool Advista Kapital Optimal,” katanya.

JPU juga meminta majelis hakim menyatakan barang bukti yang disita dalam perkara terdakwa PT Pool Advista Asset Management yakni barang bukti dipergunakan dalam perkara ini (splitzing) dan dipergunakan dalam perkara ini.

Pertama, disita dalam berkas perkara atas nama tersangka Dr. HR dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pidana tambahan berupa perampasan aset senilai management fee yang diterima sebesar Rp18.081.024.718,34.

“Dua, disita dalam perkara tersangka JHT dikembalikan kepada Negara cq. PT. Asuransi Jiwasraya (Persero),” katanya.

JPU menyampaikan tuntutan tersebut karena menilai terdakwa PT Pool Advista Asset Management terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait Pengelolaan Keuangan Dana Investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Perbuatan tersebut melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Kesatu Primair dan Pasal 3 jo Pasal 7 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

1275