Palembang, Gatra.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dilarang menambah atau memperpanjang cuti pada Hari Raya Idul Fitri 1443 H. Terlebih, Pemerintah Pusat telah mengeluarkan kebijakan libur cuti lebaran tahun ini yang cukup panjang selama 11 hari.
Gubernur Sumsel, Herman Deru meminta kepada seluruh ASN di lingkungan Pemprov Sumsel utuk dapat memanfaatkan momen tersebut guna bersilaturahmi bersama keluarga.
Menurutnya, libur dan cuti lebaran tahun ini sudah termasuk cukup panjang. “Tak ada alasan bagi ASN atau pegawai di pemerintahan untuk menambah jadwal cuti. Ini libur sudah panjang,” ujarnya, Jumat (15/4).
Kendati begitu, lanjutnya, jika ada ASN yang benar-benar memiliki kepentingan mendesak atau hal yang tak diinginkan itu dikecualikan. Hanya saja, hal tersebut harus benar-benar dibuktikan dengan alasan yang tepat.
“Izin dengan Sekda (sekretaris daerah) dan setelah libur panjang nanti, Sekda akan mengecek langsung. Jadi, jangan sampai masih mau tambah libur lagi, kalau ada tentu ada konsekuensinya,” ujarnya.
Selain itu, sambung Herman, Pemprov Sumsel juga meminta kepada masyarakat di wilayahnya untuk tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) mengingat pandemi Covid-19 belum berakhir.
“Terpenting, kita semua harus menjaga kondisi ini. Jangan sampai lebaran ini jadi ajang kebebasan tanpa prokes. Artinya, libur lebaran ini harus kita lakukan, meski silaturahmi tapi prokes harus dijaga,” katanya.