Home Hukum PT Corfina Capital Dituntut Bayar Denda Rp75 Miliar dan Rp17 Miliar Disita Negara

PT Corfina Capital Dituntut Bayar Denda Rp75 Miliar dan Rp17 Miliar Disita Negara

Jakarta, Gatra.com – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menuntut terdakwa PT Corpina Capital membayar denda Rp76 miliar dan Rp17.021.465.251,66 dirampas oleh negara terkait kasus korupsi dan pencucian uang pengelolaan keuangan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana, di Jakarta, Sabtu (16/4), menyampaikan, Tim JPU Kejari Jakpus membacakan tuntutan tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis pekan ini.

Ketut menjelaskan, denda Rp76 miliar tersebut terdiri dari Rp1 miliar merupakan denda dalam perkara tindak pidana korupsi dan Rp75 merupakan denda terkait kasus pencucian uang.

Adapun ketentuan denda Rp75 miliar itu, yakni jika terdakwa PT Corfina Capital tidak membayar pidana denda tersebut, maka harta kekayaan milik korporasi senilai tersebut dirampas untuk membayarnya.

Sedangkan jika hasil penjualan harta kekayaan milik PT Corfina Capital yang dirampas tidak mencukupi, maka pidana kurungan pengganti denda dijatuhkan terhadap Presiden Komisaris PT Corfina Capital, Suryanto, selaku personil pengendali korporasi selama 6 bulan dengan memperhitungkan denda yang telah dibayar.

Sedangkan Rp17.021.465.251,66? yang akan dirampas itu merupakan jumlah management fee yang telah diterima perusahaan tersebut. Selain itu, JPU juga menuntut PT Corfina Capital dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan izin usaha produk reksa dana, yaitu Reksa Dana Corfina Grow 2 Prosper Rotasi Strategis (G2PRS) dan Reksa Dana Corfina Equity Syariah (CES).

Tim JPU menyampaikan tuntutan tersebut disampaikan karena PT Corfina Capital terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 20 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan Kesatu Primair.

Selain itu, lanjut Ketut, PT Corfina Capital terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 7 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana Dakwaan Komulatif Kedua Primair.

810