Sukoharjo, Gatra.com- Sat Reskrim Polres Sukoharjo masih akan memanggil sejumlah saksi baru untuk dimintai keterangan. Saksi tersebut akan dipanggil untuk lebih mendalami tewasnya UF warga Kartasura, pada Selasa (12/4) lalu.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, sebanyak lima saksi sudah diperiksa. Dua orang diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni GSB (24), dan FNH (18) yang tak lain adalah kakak angkat dan sepupu korban.
Sementara tiga saksi lainnya yang diperiksa adalah Muhammad Shuhaib Mukhlisun, yang merupakan adik dari para tersangka. Kemudian Ketua RT 01/II, Desa Ngabeyan, Suraji dan Kadus 1 Desa Ngabeyan, Arif Khomarudin.
Bahkan, petugas juga akan memintai keterangan dari istri GSB, Diana, sebagai saksi. "Kami masih akan memintai keterangan terhadap saksi lain, seperti guru TK, dan ahli autopsi," ucapnya.
Sementara itu tim ahli autopsi yang akan diperiksa sebagai saksi adalah dokter di RS dr. Moewardi Solo. Kemudian setelah pemeriksaan saksi-saksi, maka proses akan dilanjutkan dengan rekonstruksi. "Untuk hasil autopsi secara resmi belum keluar," tandas Kapolres.