Mataram, Gatra.com- Keputusan kontroversial Polres LombokTengah yang menetapkan korban begal Murtade alias Amaq Shinta sebagai tersangka saat menewaskan dua orang dari empat orang pembegal yang hendak merampas sepeda motornya beberapa waktu lalu, kini kasusnya kini diambil alih Polda NTB.
Meski penahanan korban begal sebagai tersangka sudah ditangguhkan, namun akan tetap melalui prosedur hukum. "Penanganan kasus ini sudah diambil alih penyidik Ditreskrimum Polda NTB," demikian Kapolda NTB Irjen Djoko Poerwanto dalam keterangan tertulisnya yang diterima oleh sejumlah media Jumat (15/4).
Dikatakan, hasil visum, dua begal itu tewas dengan luka tusuk di bagian dada dan punggung hingga menembus paru-paru.Berdasarkan kronologi yang disampaikan melalui keterangan tertulis, mereka dikatakan tewas ketika beraksi di Jalan Raya Dusun Babila, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.
Aksi mereka dilakukan dengan cara menghadang dan memaksa Amaq Sinta menyerahkan kendaraan roda dua yang dia kendarai.
Hasil penyidikan sementara, dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Amaq Sinta sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 49 ayat 1 KUHP.
Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tersebut mengatur perbuatan pidana pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain. Namun, kedua pasal tersebut dikaitkan dengan Pasal 49 ayat 1 KUHP tentang Pembelaan Terpaksa (Noodweer) yang menyatakan AS tidak dapat dipidana.
"Memang pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain merupakan perbuatan pidana yang dapat dihukum, akan tetapi dalam kasus ini ada alasan pemaaf karena situasi tertentu (pembelaan terpaksa), sebagaimana diatur pada Pasal 49 KUHP," ujarnya.
Namun untuk kepastian hukum kasus ini, Djoko mengingatkan kembali bahwa hal tersebut seutuhnya ada pada kewenangan hakim pengadilan.
"Jadi Polri dalam kasus ini hanya melaksanakan penyidikan tindak pidana, sedangkan yang menilai atau memutuskan apakah perbuatan tersebut sebagai pembelaan terpaksa adalah majelis hakim. Oleh karena itu, pembuktiannya haruslah dilakukan di muka persidangan," terang Kapolda.
Sedangkan untuk dua terduga pelaku begal yang selamat karena disebut melarikan diri, yakni HO dan WA, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk statusnya, HO dan WA disangkakan Pasal 365 ayat 1 KUHP yang mengatur perbuatan pidana pencurian dengan kekerasan dan dilakukan pada malam hari oleh dua orang atau lebih.
Sedangkan Pasal 53 KUHP yang menjadi pengait dari pasal yang dituduhkan itu mengatur percobaan pidana.