Home Hukum Kritisi Pembatasan JBB, Bupati Diminta Cabut Aturan Larangan

Kritisi Pembatasan JBB, Bupati Diminta Cabut Aturan Larangan

Sukoharjo, Gatra - Sejak portal pembatas ketinggian di Underpass Makamhaji Kartasura dipasang, masalah baru pun muncul. Portal pembatas ketinggian yang dipasang untuk mengantisipasi mencegah kendaraan ODOL (Over Dimension Over Load) melintas di Underpass Makamhaji, justru berkali-kali rusak.

Rusaknya portal lantaran sering ditabrak truk yang melintas Underpass Makamhaji. Bahkan belum lama ini truk pengangkut kasur menabrak portal sebelah timur hingga kembali ambruk, pada Rabu pagi (13/4/2022).

Pemasangan portal pun mendapat tanggapan Ketua LAPAAN RI, BRM Kusumo Putro. Kusumo menyatakan, peraturan tentang larangan kendaraan dengan jumlah berat buton (JBB) tertentu di jalan raya tidak boleh berlaku surut. Karena sebelum perbaikan terakhir, jalan underpass Makamhaji tersebut bisa dilewati oleh semua jenis kendaraan.

"Kalau dari awal pembangunan Underpass kendaraan berat tidak boleh, ya tidak ada masalah, tapi ini kan baru saja. Nah itu yang kami maksud peraturan tidak boleh berlaku surut," ucapnya, Kamis (14/4/2022).

Sehingga, menurutnya kerusakan yang terjadi di Underpass Makamhaji jangan menyalahkan pengguna jalan. Sebab, masyarakat sudah membayar pajak untuk menikmati fasilitas umum.

"Ketika jalan underpass rusak, maka tidak seharusnya penyebab kerusakan dialamatkan kepada pengguna jalan, atau kendaraannya. Harusnya, kualitas jalannya yang ditingkatkan," terangnya.

Sehingga dia meminta kepada Bupati Sukoharjo Etik Suryani untuk mencabut aturan larangan kendaraan ODOL melintas di Underpass Makamhaji. 

"Menurut saya ini tidak adil, maka saya minta Bupati Sukoharjo untuk mencabut larangan itu," tegasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sukoharjo, Toni Sri Buntoro mengatakan, terkait rekayasa lalu lintas di Underpass Makamhaji keputusan forum lalu lintas.

"Dasar hukumnya Undang-Undang No.22 Tahun 2009 Pasal 19 Ayat 2," tandasnya.

1144