Home Hukum Peradi: Permohonan Pengunduran Diri Hotman Paris jadi Polemik

Peradi: Permohonan Pengunduran Diri Hotman Paris jadi Polemik

Jakarta, Gatra.com – Ketua Umum (Ketum) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan, mengatakan, permohonan pengunduran diri Hotman Paris Hutapea sebagai advokat anggota Peradi merupakan polemik.

“Saya dengar juga dapat surat bahwa Hotman Paris mengundurkan diri dari Peradi, ini kan jadi polemik juga tentunya,” kata Otto di Jakarta, Kamis malam (14/4).

Menurutnya, permohonan pengunduran diri Hotman itu menjadi polemik karena Pasal 30 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat mengamanatkan bahwa seluruh advokat harus menjadi anggota Peradi.

“Pasal 30 disebutkan, 'Setiap advokat Indonsia wajib menjadi anggota organisasi advokat yang dibentuk berdasarkan UU ini', maksunya UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Itu poinya,” kata dia.

Kalau mengacu pada pasal tersebut, lanjut Otto, maka tidak boleh ada satu advokat pun yang tidak menjadi anggota Peradi. Artinya, semua harus menjadi anggota Peradi karena kalau enggak, tidak ada pihak yang bisa mengadili perkara etiknya jika melakukan pelanggaran.

“Kalau dia melanggar kode etik, merugikan kliennya, menipu kliennya, lantas siapa yang mengadili,” ujarnya.

Advokat yang tidak menjadi anggota Peradi ibarat hidup di hutan belantara yang bisa melakukan apapun sesuka hati karena tidak ada yang bisa mengadili.

“Kalau sekarang kan tidak khawatir, dipecat di sini [Peradi] pindah ke sana [organisasi lain. Dipecat dari sana pindah lagi ke organisasi lainnya]. Bayangkan apa yang terjadi, yang korban itu semuanya rakyat pencari keadilan itu karena advokat bisa sewenag-wenang, bisa menipu kliennya tanpa ada yang bisa mengadilinya,” kata dia.

Makanya, lanjut Otto, pihaknya tengah mempertimbangkan betul permohonan pengunduran diri Hotman Paris. Saat ini, masih diproses, nantinya akan diputuskan dikabulkan atau tidak karena pasal tadi mengatakan, seluruh advokat Indonesia wajib menjadi anggota Peradi.

“Semua advokat Indonesia ini wajib menjadi anggota Peradi, itu amanat UU, Pasal 30, bukan kata Otto Hasibuan. Nah, itu yang sekarang tidak ditaati,” katanya.

Otto memastikan bahwa pihaknya telah menerima surat permohonan pengunduran diri Hotman Paris. “Ada suratnya, tapi kita sedang mempertimbangkan apakah itu dikabulkan atau tidak. Sebab kalau kami kabulkan berarti melanggar Pasal 30 UU Advokat,” ujarnya.

Ketua Dewan Kehormatan Pusat (DKP) Peradi, Adardam Achyar, menyampaikan, pihaknya masih membahasnya, termasuk apakah seorang advokat bisa mengajukan pengunduran diri ketika perkara etiknya di tingkat banding tengah diadili atau tidak.

“Mengenai pengunduran diri beliau manakala perkara banding itu sedang berjalan, apakah bisa diterima atau tidak, itu nanti bisa dilihat di putusan Dewan Kehormatan tingkat banding. Jadi sekali lagi, itu akan terang benderang di pertimbangan hukum Dewan Kehormatan tingkat pusat,” katanya.

213