Home Hukum DK Peradi Pastikan Telah Putuskan Perkara Hotman Paris

DK Peradi Pastikan Telah Putuskan Perkara Hotman Paris

Jakarta, Gatra.com – Dewan Kehormatan Pusat (DK) DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menyatakan telah memutuskan dua perkara banding terkait advokat Hotma Sitompul versus Hotman Paris Hutapea.

“Perkaranya sudah kami putus kemarin. Ada dua perkara,” kata Adardam Achyar, Ketua DKP Peradi di Jakarta, Kamis malam (14/4).

Namun, Adardam yang juga Ketua Majelis Hakim perkara tersebut enggan menyampaikan secara detail tentang isi putusan perkara dugaan pelanggara kode etik advokat yang telah diputuskan tersebut.

“Tentang bagaimana isi putusannya, mungkin kami baru bisa memberitahukan setelah putusan itu kami sampaikan kepada para pihak,” katanya.

Adardam lebih lanjut menyampaikan, ada dua perkara banding terkait Hotman, yakni Hotma melawan Hotman Cs dan Hotma melawan Hotman. Berkas perakanya cukup tebal, yakni satu perkaranya hampir sekitar 400 halaman sehingga pihaknya memerlukan waktu untuk membuat salinan putusan untuk dikirimkan kepada para pihak.

Ia menjelaskan, persidangan tingkat banding pada DK Peradi sama seperti di pengadilan umum, yakni majelis hakim DK tidak memanggil para pihak. Majelis hakim tingkat banding DK DPN Peradi hanya memeriksa berkas perkara. “Jadi memang tidak ada persidangan sebagaimana mestinya di tingkat pertama Dewan Kehormatan,” ujarnya.

Sedangkan saat dikonfirmasi soal apakah perkara dugaan pelanggaran kode etik ini terkait pamer harta di media sosial (medsos) dan dengan sejumlah perempuan cantik, Adardam enggan memastikan.

“Kalau laporanya, saya sebagai anggota Dewan Kehormatan, sebagai ketua majelis, tidak bisa mengomentarinya kepada pers,” ujarnya.

Menurutnya, kalau wartawan atau pers ingin mengetahui perkara serta salinan putusannya, bisa mengajukan permohonan resmi kepada Sekretariat DK DPN Peradi karena majelis hakim atau kehormatan tidak boleh mengomentari pokok perkara.

“Tetapi sebagai informasi untuk masyarakat, bisa kita pastikan perkara tersebut sudah kita putus. Seorang hakim tidak boleh mengomentari di depan publik, seorang hakim hanya boleh bicara melalui putusan,” katanya.

“Jadi kami minta maaf karena putusan ini sudah dibacakan secara terbuka dan Peradi juga sebagai organ negara, tentu harus ada keterbukaan publik. Peradi siap kalau diminta secara resmi salinan putusan itu dengan catatan setelah Dewan Kehormatan [DK] pusat memberitahukannya kepada para pihak,” ujarnya.

Kembali disinggung soal pamer kekayaan dan dikelilingi cewek-cewek cantik itu sebagai "marketing" apakah melanggar etik dan merupakan perkara yang diputus, Adardam juga enggan merinci.

“Mengenai persoalan yang Anda tanyakan itu merupakan bagian daripada hal yang dipertimbangkan oleh majelis Dewan Kehormatan tingkat pusat. Jadi, itu secara detail bisa dilihat di putusan di Dewan Kehormatan Pusat,” ujarnya.

835