Jakarta, Gatra.com- Perancang busana kondang, Ivan Gunawan menerima aliran dana dari investasi bodong DNA Pro sebesar Rp1,090 miliar. Kesaksian disampaikan Ivan sendiri melalui pemeriksaan bersama penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Kamis (14/4).
Ia tiba pukul 14.00 WIB. Pemeriksaan berlangsung selama tiga jam, 15.00-18.00 WIB. Selama itu, Ivan dicecar 16 pertanyaan.
"Yang bersangkutan diajukan 16 pertanyaan, seputar perannya sebagai brand ambassador (DNA Pro). IG (Ivan Gunawan) menerima fee 1,090 miliar," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis malam (14/4).
Uang tersebut dikembalikan oleh Ivan, sebesar Rp921.700.000. Sisanya, Rp168.300.000 digunakan DNA Pro untuk membuka akun. Uang pengembalian dari Ivan ini disita penyidik untuk dijadikan barang bukti.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan 12 tersangka dari investasi ilegal robot trading DNA Pro. Mereka berinisial AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU, dan YS. Untuk AB, Eliazar Daniel Piri alias Daniel AB beserta Fauzi atau Daniel Zii masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Para tersangka ditengarai melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wisnhu Hermawan Februanto mengatakan, tersangka menawarkan profit atau keuntungan sebesar 1% per hari melalui investasi di emas dan forex (mata uang) yang diperdagangkan di pasar Rusia dan bekerja sama dengan Alfa Success Corporation. Menerapkan sistem penjualan distribusi langsung (MLM) dengan skema piramida atau ponzi.
"Mereka menawarkan beragam bonus, di antaranya bonus penjualan robot sampai 15 level, bonus profit sharing 5 level, dan bonus networking 5 level," ujar Wisnhu saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selata, Kamis (7/4).
Kata Wisnhu, para pelaku juga membentuk tim founder sebagai tim pemasaran, membagikan komisi selain bonus yang ditawarkan kepada para member yang berhasil mengajak member baru. Wisnu menyebut, setiap member bisa membuat lebih dari satu username atau akun.
"(Pelaku) membentuk rekening exchanger untuk digunakan sebagai rekening menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus dan komisi kepada member," dia menjelaskan.
Dalam proses penyidikan, Wisnhu mengatakan bahwa profit, profit sharing, bonus, dan komisi merupakan hasil kejahatan dengan skema piramida yang dilakukan oleh DNA Pro. Artinya, profit, profit sharing, bonus dan komisi yang diterima oleh para member berasal dari dana investasi yang diinvestasikan oleh member lainnya.
"Sampai saat ini, untuk mengamankan dana para member, penyidik telah memblokir 27 rekening yang digunakan sebagai sarana menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus dan komisi kepada member," kata Wisnhu.
Para tersangka dijerat Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau; Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang (TPPU).