Batam, Gatra.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau berhasil membongkar praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar dari SPBU di Kota Batam.
Dalam penindakan tersebut, sebanyak tiga orang terasangka yang melakukan pelangsiran BBM dengan kendaraan angkutan umum di SPBU berhasil diamankan.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri Dhani Catra Nugraha mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan tiga sopir angkutan umum dari dua SPBU di Kecamatan Sagulung, Batam, Rabu (13/04). Awalnya penindakan tersebut dari informasi masyarakat yang curiga aktifitas ketiga pelaku.
"Ketiga pelaku ditangkap karena diduga melangsir BBM jenis solar subsidi kemudian menimbun BBM tersebut di untuk dijual kembali," katanya, Kamis (14/4) di Batam.
Dhani menjelaskan, terungkapnya dugaan penimbunan tersebut lantaran satuannya terus melakukan pemantauan ditiap SPBU di Batam, setelah adanya aturan baru mengenai status BBM yang disubsidi. Pada saat memantu, pihaknya menemukan kegiatan yang mencurigakan.
"Jadi kami awalnya mendapat informasi dan kemudian melakukan pemantauan sekitar SPBU-SPBU dan kami lihat ada aktivitas pengisian BBM subsidi yang tidak sesuai prosedur," ucapnya.
Dhani menjelaskan, modusnya para pelaku memanfaatkan kartu Fuel Card yang dikeluarkan Disperindag untuk melakukan pelangsiran tersebut menggunakan mobil mobil angkutan umum dengan tangki yang telah dimodifikasi. Dari tangan ketiga pelaku didapati barang bukti tiga drum BBM jenis solar bersubsidi.
"Komplotan ini diketahui memiliki lebih dari satu kartu Fuel Card untuk dapat mengisi BBM subsidi di SPBU. Fasilitas kartu tersebut, dimanfaatkan mereka untuk tujuan menimbun BBM solar bersubsidi," jelasnya.
Lebih lanjut, Dhani menerangkan, pihak masih melakukan pengembangan atas dugaan keterlibatan pihak lain. Ketiga pelaku juga masih terus menjalani pemeriksaan mendalam untuk mengungkap komplotan lain terkait penimbunan BBM bersubsidi di Kepri.