Home Ekonomi Delisting Aset Kripto, Ini Tanggapan Koalisi Kawali

Delisting Aset Kripto, Ini Tanggapan Koalisi Kawali

Tegal, Gatra.com - Ketua Umum Koalisi Kawali Indonesia Lestari (Kawali), Puput TD Putra menyoroti keputusan delisting aset kripto di Indonesia. Ia menyayangkan hal tersebut, sebab kehadiran hal itu dinilai berdampak bagi masyarakat bawah di era pandemi Covid-19.

Puput mengatakan, perusahaan yang dipimpin oleh Peter F. Gontha sebelumnya telah merilis crypto utility ROXI. Crypto utility ROXI ini disebutnya sebagai bagian dari upaya pelestarian lingkungan dengan menggunakan pendekatan ekonomi dan teknologi digital.

"Crypto utility ROXI akan sejalan dengan teknologi perhitungan serapan karbon yang dikembangkan oleh Jejak.in," kata Puput, Kamis (14/4).

Menurut pegiat lingkungan hidup dan HAM itu, melalui teknologi penghitungan emisi, pengawasan hutan, blokchain, kecerdasan aritifisial, dan crypto utility, penyerapan dan perdagangan karbon yang sesuai dengan kompatibilitas dan standar nasional harus dihadirkan.

“Melalui satu sistem tersebut, saya yakin Indonesia akan memiliki kedudukan penting dalam peta ekonomi global. Indonesia bisa menjadi pusat ekonomi hijau di dunia melalui crypto utility ini," ujar Puput.

Mantan direktur eksekutif Walhi DKI Jakarta ini menyebut crypto utility ROXI sebagai bagian dari upaya pelestarian lingkungan dengan menggunakan pendekatan ekonomi dan teknologi digital. Hal ini sejalan dengan seruan Presiden Joko Widodo dalam pelestarian lingkungan hidup.

"Meski berwujud digital, namun kripto tidak bersifat virtual. Melalui crypto utility ROXI, Indonesia dapat menjadi pionir, tak hanya dalam restorasi ekologi, tetapi juga dalam mensejahterakan masyarakat," kata dia.

Seperti diketahui, sejumlah mata uang digital (cryptocurrency) terus menunjukkan kinerja positif di tengah perlambatan ekonomi imbas pandemi Covid-19. Dalam perkembangannya, investasi aset kripto bahkan banyak bersentuhan dengan berbagai sektor.

“Jadi, rencana akan diresmikannya Digital Futures Exchange (DFX) sebagai bursa kripto di Indonesia akan mengakhiri keraguan masyarakat untuk berinvestasi,” ujar Puput.

Puput mengemukakan, aset kripto merupakan alat investasi yang dinilai aman karena sudah terbangun ekosistemnya. Sehingga dengan adanya bursa kripto, akan memudahkan pengawasan dan perlindungan bagi investor dan pedagang.

Mengacu Peraturan Bappebti Nomor 8/2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik di Bursa Berjangka, bursa kripto berdampak positif bagi semua stakeholder di industri aset kripto di Indonesia. Bahkan dapat meningkatkan level of confidence masyarakat yang akan memulai memulai investasi di aset kripto.

“Kripto dipilih karena terbukti sebagai aset safe haven dan lebih likuid yang membuat masyarakat beramai- ramai mencoba investasi aset kripto. Tak terkecuali masyarakat seperti pedagang kecil, driver ojol bahkan mahasiswa pun sangat terbantu adanya aktivitas trading aset kripto,” jelasnya.

Puput mencontohkan salah seorang driver ojol di Jakarta, Hendro Hemawan yang memilih berinvestasi di aset kripto dengan alasan ingin merubah kehidupan menjadi lebih baik. Meskipun belakangan, harapan akan nasib baik berpihak kepada mereka menjdi sirna menyusul kebijakan delisting terhadap aset kripto.

Dijelaskannya, kini jumlah pelanggan kripto terus mengalami peningkatan. Data Kementerian Perdagangan menyebutkan hingga Mei 2021, jumlah pemain di aset kripto sudah mencapai 6,5 juta trader dengan total transaksi menembus angka Rp370 triliun.

“Dibanding kinerja perdagangan kripto pada periode yang sama tahun sebelumnya (Mei 2020), tercatat terjadi kenaikan lima kali lipat senilai Rp65 triliun dengan jumlah investor sebanyak empat juta orang,” katanya.

Kementerian Perdagangan sendiri memperkirakan perdagangan aset kripto akan terus bertumbuh seiring meningkatnya jumlah investor yang berminat berinvestasi di perdagangan kripto. Angka ini tumbuh dua kali lipat dalam setahun dengan nilai transaksi yang juga meningkat secara signifikan.

"Pada bulan Mei 2022, pemerintah juga secara resmi telah menetapkan pengenaan pajak pertambahan nilai atau PPN dan pajak penghasilan atau PPh, atas transaksi kripto. Hal itu dilakukan karena tingginya potensi penerimaan negara dari transaksi kripto," ujarnya.

1153