Jakarta, Gatra.com - Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita menemukan penyimpangan atau ketidakpatuhan yang dilakukan para distributor minyak goreng curah subsidi. Akibatnya, Harga Eceran Tertinggi (HET) yang seharusnya diterima masyarakat serta pelaku usaha mikro dan kecil sebesar Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram tidak tercapai.
“Pagi ini kami bersama Tim Satgas Pangan Polri melakukan pengawasan lapangan di wilayah Cipete, Jakarta Selatan, dan menemukan ketidakpatuhan dari para distributor. Hal ini menyebabkan subsidi harga minyak goreng curah tidak tersalurkan dengan tepat, padahal ada dana publik di sini,” kata Agus di Jakarta, Kamis (14/4).
Ia memperingatkan para distributor untuk mematuhi aturan program Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil, sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022. Pasalnya, dalam program minyak goreng curah bersubsidi ini ada dana publik yang harus dipertanggungjawabkan.
“Kalau masih ada distributor yang menyimpang, kami ingatkan agar berhenti. Kepatuhan sangat penting, karena ini adalah upaya pemerintah untuk masyarakat dan UMKM agar bisa mendapatkan Minyak Goreng Curah bersubsidi,” tegasnya.
Liaison Officer Satgas Pangan Polri untuk Kementerian Perindustrian, Kombes Pol Eko Sulistyo Basuki menyampaikan bahwa penyimpangan yang ditemukan pada distributor D1 berupa repacking (kemas ulang) minyak goreng curah bersubsidi menggunakan jeriken lima liter.
Minyak goreng curah repacking ini dijual dengan harga Rp85.000 per jeriken atau Rp17.000 per liter. Selain itu, tidak ada bukti penjualan minyak goreng dalam jeriken.
“Distributor tersebut telah mendistribusikan Minyak Goreng Curah Bersubsidi dalam jeriken lima liter, dengan total sebanyak 78 ton selama sebulan terakhir,” ujar Eko.
Pendalaman dan penyidikan lebih lanjut akan dilaksanakan oleh Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya, termasuk akan didalami rantai suplai distribusi tersebut. Dari penyidikan ini, disita barang bukti berupa 700 jeriken kapasitas lima liter atau setara tiga ton Minyak Goreng Curah Bersubsidi.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif menambahkan bahwa selain pelanggaran repacking, juga ditemukan indikasi monopoli distribusi. Distributor D1, D2, serta pengecer dimiliki oleh orang yang sama.
“Dengan berbagai metode, salah satunya repacking, bisa membentuk harga di atas HET. Berdasarkan SIMIRAH, dalam rantai distribusi ini sudah ada sekitar 400 ton minyak goreng curah bersubsidi sejak Maret dan hanya sebagian kecil yang dijual ke masyarakat,” jelas Febri.
Karenanya, Kemenperin meminta kepada kepolisian untuk mendalami aliran distribusi minyak goreng curah bersubsidi itu. Terhadap pelaku pelanggaran, sanksi yang akan diterapkan sesuai dengan Permenperin Nomor 8 Tahun 2022, serta aturan hukum lain, termasuk yang terkait dengan perdagangan.