Home Hukum Jaksa Tetapkan 3 Orang Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan Padang Lamo

Jaksa Tetapkan 3 Orang Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan Padang Lamo

Tebo, Gatra.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo menetapkan tiga orang tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Padang Lamo Tahun Anggaran 2019, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, pada Kamis (14/4).

Tiga tersangka yakni Naa selaku rekanan yang mengerjakan proyek tersebut di tahun 2019, Ts selaku PPK yang juga Kabid Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi, dan H.I selaku pemilik sekaligus pengendali proyek.

Penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah Kepala Kejari Tebo bersama Jaksa melakukan ekspos terhadap kasus tersebut. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, para tersangka sempat menjalani pemeriksaan sekitar satu jam oleh jaksa Kejari Tebo.

"Pada proyek itu kita temukan item pekerjaan yang fiktif dan item pekerjaan yang dikerjakan asal jadi," kata Kajari Tebo, Dinar Kripsiaji, di hadapan sejumlah wartawan di Kantor Kejari Tebo.

Informasi yang dirangkum Gatra.com, anggaran proyek Peningkatan Jalan Padang Lamo Tahun Anggaran 2019 ini sekitar Rp7,3 milyar. Sedangkan berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan adanya kerugian negara sekitar Rp1,7 milyar.

Diketahui, pada kasus ini, Kejari Tebo mengusut dugaan korupsi proyek jalan Padang Lamo tahun anggaran 2017 hingga 2020, penyidik sudah memeriksa 63 saksi dari empat surat perintah penyelidikan (sprindik).

Ada empat perusahaan penyedia yang diduga penyebab kerugian negara yakni, PT Sarana Menara Ventura, perusahaan asal Sumatera Barat, PT Family Group yang berkantor di Kabupaten Bungo, PT Nai Adipati Anom yang berkantor Perum Grand Kenali Kota Jambi, dan CV Citra Agung yang juga berasal dari Provinsi Jambi.

Dari hasil auditor, ada indikasi kerugian negara pada empat tahun anggaran yakni dari 2017 hingga 2020. Namun yang sudah dinaikkan ke tahap penyidikan baru proyek tahun anggaran 2019. Proyek peningkatan jalan Padang Lamo itu sendiri dibiayai dari APBD Provinsi Jambi dengan anggaran sekitar Rp40 miliar.

Khusus 2019, proyek tersebut dikerjakan oleh PT Nai Adhipati Anom. Indikasi awal, ada pekerjaan yang tidak sesuai dengan kaidah dan spesifikasi teknis.

2284