Karanganyar, Gatra.com- Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Karanganyar mencatat penurunan perkara perceraian hingga 50 persen pada bulan puasa. Tren semacam ini dialami setiap bulan suci Ramadan.
"Bulan Ramadan menahan diri dari segala nafsu. Bulan penuh berkah. Mungkin mereka yang berniat berpisah, menunda dulu (cerai). Fokus beribadah di bulan suci," kata Panitera PA Karanganyar, Khoirul Anam kepada Gatra.com, Kamis (14/4).
Berdasarkan catatan PA, 59 perkara masuk selama bulan April 2022 hingga tanggal 13 atau pertengahan ramadan. Kebetulan Ramadan beriringan dengan bulan April 2022. Dari jumlah itu, 10 perkara cerai talak, 38 cerai gugat, empat perwalian, tiga dispensasi kawin, satu kewarisan dan satu perkara penetapan ahli waris. Pada bulan tersebut sudah diputus pengadilan sebanyak 12 perkara cerai talak dan 34 cerai gugat. Lalu dua perkara perwalian, dua dispensasi kawin, satu wali adhol dan satu penetapan ahli waris.
Semua perkara tersebut mengalami penurunan sampai 50 persen lebih jika dibanding bulan sebelumnya. Pada Maret, PA menerima permohonan 196 perkara sedangkan yang diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap sebanyak 183 perkara.
"Trennya seperti itu. Selama ramadan turun jumlah perkara perceraian yang diajukan oleh masyarakat. Kemungkinan mengalami kenaikan pascalebaran. Ada yang pulang kampung sambil merampungkan problem rumah tangga dengan cara bercerai," katanya.
Ia memastikan layanan di PA berjalan normal selama ramadan meski jam kerja kantor berkurang 1,5 jam. "Dengan enam hakim dan dua ruang sidang masih bisa melayani masyarakat secara ideal. Jam kerja berkurang tidak mengurangi jadwal sidang. Setiap hari satu ruang sidang dipakai kecuali hari Rabu yang cukup banyak jadwalnya. Hari Rabu pakai dua ruang sidang," katanya.