Mataram, Gatra.com - Polres Lombok Tengah akhirnya membebaskan Murtade alias Amaq Sinta korban begal yang dijadikan tersangka atas kasus pembunuhan dua orang membegalnya di Jalan Raya Ganti, Praya Timur, Lombok Tengah pada Minggu (10/4) dini hari lalu.
“Amaq Sinta bebas pulang ke rumah menanti proses sidang. Hari ini juga kita bantu yang bersangkutan juga untuk proses penangguhan penahanan. Pengacara dan keluarga Amaq Sinta sudah mengajukan penangguhan penahanan," ujar Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto di Mataram (13/4).
Menurut Artanto, penetapan tersangka belum tentu menjadikan Amaq Sinta bersalah di pengadilan. Sehingga, masyarakat diminta agar bersabar menanti proses sidang.
"Jika seseorang jadi tersangka kan belum tentu jadi terpidana," jelas Artanto.
Artanto mengatakan, nantinya hakim akan menentukan apakah yang bersangkutan ini statusnya bersalah atau tidak. Jadi bukan polisi. Polisi harus menyiapkan berkas yang real dan jelas. Polisi juga akan berkoordinasi dengan CJS (criminal justice system) sebagai bagian proses terhadap Amaq Sinta.
Selain itu Pengacara Publik Pusat Bantuan Hukum (PBH) Yan Mangandar Putra, menilai, penetapan tersangka terhadap Amaq Sinta terlalu terburu-buru. Beberapa hari setelah kasus pembunuhan terungkap, Amaq Sinta ditetapkan tersangka.
"Penetapan status tersangka terhadap Amaq Santi yang merupakan warga miskin keputusan yang terburu-buru dan tidak tepat," kata Mangandar.
Amaq Sinta hanya melindungi diri sendiri dari serangan begal yang berusaha menyakitinya.
"Dalam kondisi tekanan jiwa yang hebat seperti itu, tidak ada pilihan lain dan harus seketika selain dia terpaksa melakukan pembelaan diri dengan melumpuhkan para pelaku menggunakan senjata tajam," tuturnya.
"Jelas penusukan senjata tajam kepada dua orang pelaku begal oleh Amaq Santi tanpa lebih dulu memiliki mens rea (niat jahat) untuk menganiaya apalagi membunuhnya. Patut untuk disimpulkan bahwa penganiayaan hingga tewas yang dilakukan Amaq Sinta untuk membela diri," imbuhnya.