Jakarta, Gatra.com - Anggota Aliansi Pendorong Keterbukaan Kebijakan Pendidikan, Dhitta Puti Sarasvati, menyebut desain draft RUU Sisdiknas masih belum mencerminkan sebuah kesadaran negara untuk mendidik warga negaranya.
Menurutnya, beleid yang saat ini tengah di rancang oleh Kemendikbudristek belum secara luas mendefinisikan apa yang disebut dengan sistem pendidikan nasional. Hal ini tercermin dari masih adanya beberapa perubahan fundamental yang terjadi di dalam RUU ini.
"Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dihapuskan. Padahal keduanya berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan. Kedua badan tersebut jangan dihapus. Justru harus dimaksimalkan fungsinya untuk perbaikan mutu pendidikan nasional,” kata Puti kepada awak media di Jakarta, Rabu (13/4).
Lebih lanjut, Puti menyebut bahwa sistem pendidikan nasional harus mengakomodasi keberagaman model pendidikan dan pembelajaran, serta menjamin setiap warga negara mendapatkan pendidikan yang layak.
Dan sudah menjadi tugas pemerintah untuk memastikan sistem pendidikan nasional tersebut mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai amanat UUD 1945 Pasal 31 Ayat 3.
“Jadi jangan hanya berbicara soal sekolah. Sisdiknas juga harus menjadi dasar pemenuhan hak warga negara yang belum terfasilitasi melalui persekolahan umum," tegasnya.