Jakarta, Gatra.com - Pengamat Pendidikan dari Vox Populi, Indra Charismiadji, menemukan adanya kejanggalan dan manipulasi dalam pasal-pasal draft RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Kejanggalan tersebut ditemukan dalam hal hilangnya nomenklatur madrasah, komersialisasi pendidikan, dan bergesernya tanggung jawab negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Kejanggalan ini dinilai Indra imbas dari sangat terbatasnya informasi atas perumusan RUU Sisdiknas tersebut. Bahkan, Kemendikbud Ristek cenderung bertahan untuk tidak membuka berkas untuk publik secara luas.
"Kami mengajak semua pihak untuk ikut serta mengawal RUU Sisdiknas ini. Jangan sampai RUU Sisdiknas ini hanya dibuat untuk melegalisasi program kerja Kemendikbudristek," ujar Indra kepada awak media di Jakarta, Rabu (13/4).
Menurut Indra, dalam proses perencanaan, sudah seharusnya pemerintah berpegang pada prinsip bahwa beleid dirancang sebagai dasar dari kebijakan pendidikan nasional jangka panjang. Sehingga, pendekatan yang dilakukan haruslah berbasis pada keterbukaan.
"Kalau RUU hanya untuk akomodir program, ini berbahaya jika terjadi. Sebab, UU Sisdiknas itu adalah panduan dan pedoman bangsa Indonesia di bidang pendidikan," bebernya.
Sebagai langkah pengawasan terhadap perumusan beleid, Indra bersama beberapa aktivis pendidikan pun meluncurkan website www.kawalruusisdiknas.id. Melalui kanal tersebut, diharapkan mampu menjembatani kepentingan publik dan keterlibatan publik dalam pengambilan kebijakan pendidikan nasional.
"Nantinya website ini berisi informasi mengenai dokumen tentang pendidikan, pasal-pasal dalam draft RUU Sisdiknas yang dapat dibaca dan diberi tanggapan oleh masyarakat. Kajian dan analisis dari pemangku kepentingan juga akan diinformasikan disana," tuturnya.