Batanghari, Gatra.com - Kejaksaan Negeri Batanghari, Jambi mendalami peran tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T).
Kasi Intelijen Kejari Batanghari Aulia Rahman mengatakan, pemeriksaan ini dilakukan pasca Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus menetapkan IP, IZ dan MBY sebagai tersangka, pada Senin 4 April lalu.
"Pemeriksaan kembali dilakukan guna mencari tahu dan mendalami peran dari para tersangka, karena pemeriksaan sebelumnya dianggap belum cukup atau belum tuntas," kata Aulia kepada Gatra.com, Rabu (13/4).
Dalam kasus tersebut, kerugian proyek SPALD-T tahun anggaran 2019 berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Jambi mencapai Rp 1,5 miliar. Lokasinya berada dalam wilayah RT 25 Perum Bulian Baru, Kecamatan Muara Bulian.
"Tersangka berinisial IP merupakan Direktur CV Kajen Bersemi. Tiga tersangka dititipkan dalam sel tahanan Polres Batanghari selama 20 hari pertama sejak penahanan," ujarnya.
Aulia mengatakan perkara dugaan tindak pidana korupsi SPALD-T bermula tahun 2018 silam. Kala itu, Kementerian PUPR meluncurkan program hibah Australia Indonesia untuk pembangunan sanitasi (SAIIG) tahap II.
"Pemerintah daerah diwajibkan melakukan investasi terlebih dahulu untuk meningkatkan layanan sanitasi yang layak," ucapnya.
Tahapan selanjutnya adalah pencairan dana hibah dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, setelah dilakukan verifikasi oleh Kementerian teknis.
"Bahwa dasar program hibah Australia Indonesia untuk pembangunan sanitasi (SAIIG) tahap II adalah MoU antar pemerintah Indonesia dan Australia tanggal 13 Februari 2017," ujarnya.
Kabupaten Batanghari rupanya tertarik dengan program SPALD-T ini. Lalu pemerintah daerah menerbitkan Surat Pernyataan Minat (SPM) dan selanjutnya mengikuti sosialisasi. Berdasarkan SPM tersebut, Kabupaten Batanghari ditetapkan sebagai penerima hibah.
"Pada tahun 2019, Pemkab Batanghari memasukkan anggaran pembangunan SPALD-T dalam APBD TA 2019 pada Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Batanghari dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp 1.678.468.909,74," katanya.
Selanjutnya ditunjuk CV Rekans Tri Perkasa sebagai pelaksana dalam pekerjaan perencanaan dengan metode pengadaan penunjukan langsung. Lelang pekerjaan melalui proses tender dimenangkan CV Kajen Bersemi.
"Dalam proses pengerjaan setelah dilakukan penandatanganan kontrak, dimana fakta di lapangan pembangunan SPALD-T dikerjakan IZ, lalu dialihkan kepada MBY. Tersangka IZ dan MBY tak terdaftar dalam perusahaan IP," katanya.
Terhadap tiga tersangka, Jaksa Penyidik menyangkakan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.