Home Hukum Tewasnya Bocah Yatim Piatu, Kakak Angkat Jadi Tersangka

Tewasnya Bocah Yatim Piatu, Kakak Angkat Jadi Tersangka

Sukoharjo, Gatra.com - Polisi telah mengamankan satu orang tersangka meninggalnya UF bocah yatim piatu asal Kartasura. Mirisnya tersangka tersebut masih duduk di bangku SMA.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kapolsek Kartasura AKP Mulyanta mengatakan, satu tersangka yang diamankan berinisial F pelajar berusia 18 tahun. 

"Pemeriksaan kepada anggota yang ada di dalam rumah, dan kita amankan," ucap Kapolsek Kartasura didampingi Koramil Kartasura Kapten Inf Mardiyanto.

Setelah dibawa ke Kantor Mapolsek Kartasura, tersangka mengakui sudah melakukan penganiayaan terhadap korban. Hubungan tersangka dengan korban adalah sepupu, yang kemudian menjadi kakak angkat. Setelah yatim piatu, korban diasuh oleh ibu kandung F, atau bibi dari korban

Namun, kedua orangtua angkatnya ini bercerai dan korban tinggal bersama tiga orang kakak angkatnya di Dukuh Blateran, Desa Ngabeyan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. 

Pasal yang dikenakan tersangka yakni Pasal 351 tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. Saat ini tersangka dibawa ke Mapolres Sukoharjo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara jenazah korban sudah berada di RSUD Dr Moewardin Surakarta.

1175