Home Hukum Ungkap Kasus Penyalahgunaan Elpiji Bersubsidi, 18 Anggota Satreskrim Blora Dapat Penghargaan

Ungkap Kasus Penyalahgunaan Elpiji Bersubsidi, 18 Anggota Satreskrim Blora Dapat Penghargaan

Blora, Gatra.com - Sebanyak 18 anggota Satreskrim Polres Blora Jawa tengah mendapatkan penghargaan dari Kapolres Blora, AKBP Aan Hardiansyah.

Penghargaan diberikan atas keberhasilan anggota Satreskrim mengungkap kasus pengoplosan gas elpiji 3 kilogram yang terjadi di Wilayah kecamatan Randublatung. Dalam kasus ini selain mengamankan ratusan tabung elpiji 3 kilogram, petugas juga mengamankan tiga orang pelaku. 

Aan mengatakan bahwa pemberian penghargaan ini adalah wujud dari Reward and Punishment di Polres Blora. Reward diberikan kepada anggota yang berprestasi.  Namun demikian jika ada anggota yang melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada.

"Penghargaan ini adalah wujud perhatian dari pimpinan. Untuk itu mari selalu semangat dalam melaksanakan tugas," kata Aan, Selasa (12/4). 

Lebih lanjut Kapolres berpesan agar anggota selalu jaga kesehatan dan jaga kekompakan apalagi ke depan akan banyak tugas yang dilaksanakan dalam rangka pengamanan mudik dan libur lebaran tahun 2022.

"Tetap jaga kekompakan. Terus bersinergi dengan seluruh stealholder karena tugas kedepan akan semakin berat," pintanya. 

1036