Home Hukum Jaringan Bisnis Haram Antar Kabupaten-Kota di Lombok Terbongkar

Jaringan Bisnis Haram Antar Kabupaten-Kota di Lombok Terbongkar

Mataran, Gatra.com - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Direktorat Narkoba (Dirnarkoba) berhasil membongkar jaringan bisnis haram jenis sabu lintas kabupaten-kota se Pulau Lombok. Bisnis barang haram ini terkuak saat diamankannya dua orang pelaku berinisial MK (51) warga Desa Tanjung Luar, Kecamatan Keruak, Lombok Timur dan FE (25) asal Desa Jatisela, Kecamatan Gunung Sari, Lombok Barat.

“Tim kami berhasil mengamankan kedua pelaku di Jalan Gora 2, Gang Berlian, Lingkungan Jangkuk, Kelurahan Selagalas, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram,” kata Direktur Narkoba Polda NTB, Kombes Pol Helmi Kwarta Putra Rauf di Mataram, Selasa (12/4).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu sebanyak sembilan poket dan tiga bungkus dengan berat 9,44 gram. Kemudian satu timbangan elektrik, alat pengisap sabu dan uang senilai Rp2.885.000 juga berhasil diamankan.

Tim penyidik juga berhasil menemukan TM (23) warga Desa Danger, Kecamatan Masbagik, Lombok Timur dan berhasil mengamankan di rumahnya. Selain TM, petugas juga mengamankan AA (29) warga Jurit, Pringgasela, Lombok Timur yang mengaku meyimpan sabu di rumahnya.

Dari TM ditemukan barang bukti berupa sabu 0,05 gram, satu buah bong, uang tunai Rp550 ribu, dan tiga HP.

Dari tangan AA berhasil sabu yang diamankan sebanyak 23,32 gram, HP, timbangan elektrik dan uang Rp26 juta. Sedangkan barang bukti keseluruhan yang berhasil diamankan yakni sabu 56,92 gram, timbangan elektrik, uang tunai Rp29,935 juta, alat isap, dan HP.

“Pasal yang disangkakan ialah Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009,” kata Helmy.

 

1111