Jambi, Gatra.com - Ramadan benar-benar membawa berkah bagi seorang pencuri sawit bernama Anggun Wibowo. Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sapta Subrata ikut menyetujui penghentian pidana berdasarkan keadilan restoratif justice.
Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharany membenarkan penghentian pemaparan kasus pidana pencurian atas nama Anggun Wibowo dari Kejari Sarolangun.
"Berdasarkan siaran pers Nomor: PR - 64/Kph.3/04/2022 tanggal 12 April pukul 9 pagi, bertempat di Kejati Jambi dihadapan Kajati dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Fadil Zumhana," ucapnya.
Lexy berujar pemaparan atau ekspos ini bertujuan untuk memohon penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Kajari Sarolangun Bobby Rusmin menyampaikan bahwa tersangka pada 27 Februari 2022 berada dalam lokasi perkebunan sawit PT KDA.
"Tersangka telah melihat adanya tandan buah sawit dipinggir jalan, sehingga timbul niat dari tersangka untuk mengambilnya," ujar Rusmin.
Sawit curian dia bawa ke pengepul atau tempat penitipan hasil guna memperoleh uang dari hasil penjualan. Nahas sewaktu perjalanan tindakan tersangka diketahui Satpam PT KDA.
"Satpam lalu melapor ke Polres Sarolangun. Atas perbuatan tersangka tersebut diduga kerugian PT KDA mencapai 830 kg TBS atau sekitar Rp 2.700.000," ucapnya.
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana menyetujui permohonan restoratif justice atas nama tersangka Anggun Wibowo dengan alasan telah sesuai Peraturan Jaksa Agung, Nomor 15 tahun 2020.
"Tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang mengatur bahwa perkara dapat dihentikan penuntutannya apabila ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun," katanya.
"Pelaku baru pertama kali melakukan perbuatan pidana atau belum pernah dihukum dan ada perdamaian," ujarnya.
Kajati Jambi Sapta Subrata didampingi Asisten Pidana Umum Gloria Sinuhaji dalam arahannya memerintahkan Kajari Sarolangun segera mengeluarkan Tersangka dari tahanannya.
"Sehingga ia bisa berpuasa dengan keluarganya kembali. Saya minta supaya Kajari Sarolangun segera mengeluarkan tersangka dari tahanan," kata Subrata.
Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, kata Subrata terkait apabila ada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan restoratif justice, Jampidum Kejagung membuka hotline layanan restoratif justice melalui nomor 0813-9000-2207.