Kupang, Gatra.com - Sedikitnya 500 mahasiswa dari 7 Perguruan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Selasa 12 April 2022 menggelar demonstrasi di Kota Kupang. Mereka yang menamai diri “ Aliansi Mahasiswa dan Rakyat (AMARA) NTT ini menuntut adanya pengendalian harga minyak goreng (migor), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite.
Aksi mahasiswa NTT dimulai didepan Rumah Sakit Undana kemudian menuju Polda NTT ke kantor DPRD sebagai pusat penyampaian aspirasi. Sebagai koordinator Umum, Putra Umbu Toku Ngudang dan Koordinator Lapangan, Saulus Ngabi Nggaba
Perguruan tinggi yang terlibat antara lain Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kupang, BEM Politani, Politeknik Negeri Kupang, STKIP SoE, IAKN dan Undarma Kupang. Demonstran memulai aksinya di depan RS Undana, Naikoten I dan menuju Mapolda NTT hingga ke kantor DPRD sebagai pusat penyampaian aspirasi.
Kepada pihak DPRD NTT, AMARA NTT menyampaikan 22 tuntutan yang salah satunya mengenai kelangkaan melambungnya harga minyak goreng (migor) dan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite. Ada 10 anggota perwakilan AMARA diterima anggota DPRD NTT, Ana Kolin dan Hiro Banafanu di ruang kerja Komisi I DPRD NTT.
Fadly Anetong, salah satu perwakilan AMARA NTT, mengatakan, Indonesia bersama Malaysia adalah penghasil kelapa sawit terbesar dunia. Kelapa sawit adalah bahan mentah utama untuk pembuatan minyak goreng, margarin, sabun, hingga biofuel. Dengan kelimpahan sumber daya alam terlebih khusus minyak justru tidak menjamin kesejatraan rakyat bisa meningkat, bahkan susah dijangkau.
"Sebagai kebutuhan pokok masyarakat, acuan harga minyak goreng ditetapkan oleh pemerintah melalui kementerian perdagangan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2020," kata Fadly Anetong.
Peraturan ini untuk menjamin ketersediaan serta stabilitas harga di tingkat konsumen. Permendag tersebut mengatur harga acuan penjualan di konsumen atau sering disebut HET untuk minyak goreng kemasan sederhana seharga Rp 11 ribu.
“ Meski pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) Rp.11.000 per liter, tetap saja masyarakat harus membeli seharga Rp 18 ribu- Rp 20 ribu. Akibatnya biaya hidup harian rumah tangga ikut meningkat , rakyat tambah susah ,” jelas Fadly.
Melepaskan harga minyak goreng sesuai mekanisme pasar kata Fadly berarti kekuatan terbesar di pasar atau rantai pasok minyak goreng akan berkuasa penuh dalam pembentukan harga.
"Hal ini sangat riskan jika tidak tercipta pasar persaingan sempurna. Atau dengan kata lain terjadi monopoli hasil produksi dan pemasaran hasil produksi yang diatur sendiri oleh perusahaan besar," kata Fadly.
Jika ditinjau lebih seksama sebut Fadly, pemilik kebun sawit, produsen CPO dan produsen minyak goreng adalah grup usaha yang sama misalnya Wilmar. Sinarmas Group, Musimas atau Salim Ivomas.
“ Minyak goreng kemasan yang beredar seperti merk Filma, Bimoli, Sunco atau Sania juga diproduksi grup usaha yang sama. Dan 4 perusahaan besar yang secara bersama-sama menguasai 46,5 persen suplai minyak goreng nasional. Pemerintah perlu melihat ini ,” katanya.
Sementara itu Koordinator Umum AMARA NTT, Putra Umbu Toku Ngudang, minta agar DPRD bisa meneruskan ke pemerintah di tingkat daerah dan pusat.
“ Masalah kelangkaan minyak goreng dan hilangnya BBM Pertalite khsus program langit biru Pertamina dengan harga khusus juga sudah tidak ada.Rakyat tambah dibuat susah. Karena itu kami minta DPRD untuk perjuangkan aspirasi ini ,” kata Putra Umbu Toku Ngudang .
Anggota DPRD Ana kolin kepada demonstran minta bisa bersabar dan hal ini akan tetap disampaikan ke pemerintah.
“ Kami dari DPRD mengapresiasi gerakan mahasiswa yang telah menyampaikan dan menyikapi issue nasional ini. Gerakan untuk mendatangi DPRD sudah sangat tepat. Semua tuntutan akan kami tamping dan teruskan ke pemerintah ,” kata Ana Kolin.
Berikut 22 poin tuntutan AMARA NTT:
1. Segera Atasi Masalah Minyak Goreng!
2. Menolak Kenaikan PPN 11%!
3. Tolak Kenaikan BBM
4. Hentikan Pembangunan IKN! Dan Menolak Pertemuan G20
5. Hentikan Wacana 3 Periode Dan Penundaaan Pemilu!
6. Cabut UU Cipta Kerja! Dan Cabut UU PT No 12 Tahun 2012
7. Cabut PP 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan
8. Cabut UU Jaminan Hari Tua No: 2 Tahuan 2022
9. Sahkan RUU TPKS! Dan Sahkan RUU Masyarakat Adat
10. Hentikan Eksploitasi Alam Secara Berlebihan
11. Hentikan Intimidasi Terhadap Mahasiswa Dan Rakyat Yang Berjuang!
12. Wujudkan Sistem Pendidikan Ilmiah, Demokratis, Dan Mengabdi Pada Rakyat.
13. Hentikan Pelanggaran HAM Di Tanah Papua
14. Mendesak Pemerintah Menyelesaikan Masalah Pandemi C-19.
15. Kembalikan Jiwa Pers yang sebenarnya.
16. Perhatikan Tingkat Pendidikan di Indonesia Timur
17. Berikan Kepastian Kerja Kepada Tenaga Honorer Di NTT.
18. Berikan Perlindungan Terhadap Masyarakat Adat.
19. Revisi Kembali Perda No 7 Tahun 1974 Tentang Pelaksanaan Penegasan Hak Atas Tanah
20. Hentikan Pengawalan Pereman Dalam Setiap Aksi Massa Mahasiswa Dan Rakyat di NTT.
21. Percepat Pembentukan Tim Satgas Untuk Menjalankan Permendikbad Ristek No 30 Mandiri Dan Berdaulat!
22. Jalankan Reforma Agraria Sejati Dan Pembangunan Industrialisasi Nasional.