Home Hukum Lolos Pencucian Uang Jiwasraya, PT Pospera Didenda Rp1,2 Miliar dan Ganti Rp11,5. Miliar

Lolos Pencucian Uang Jiwasraya, PT Pospera Didenda Rp1,2 Miliar dan Ganti Rp11,5. Miliar

Jakarta, Gatra.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis terdakwa PT Pospera Asset Management terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya. Namun, korporasi tersebut lolos dari jeratan tindak pidana pencucian uang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, di Jakarta, Selasa (12/4), menyampaikan, majelis hakim membacakan putusan pada Senin kemarin.

“Menyatakan terdakwa korporasi PT Pospera Asset Management telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair jaksa penuntut umum (JPU),” katanya.

Majelis hakim lantas menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa PT Pospera Asset Management sejumlah Rp1,2 miliar dengan ketentuan jika terdakwa korporasi ini tidak mampu membayar denda tersebut paling lambat 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh JPU dan dilelang untuk menutupi denda tersebut.

“Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar management fee yang diterima sebesar Rp11.545.144.075 (Rp11,5 miliar) dengan memperhitungkan uang tunai sejumlah Rp11.545.144.075,” katanya.

Selain itu, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak terdakwa PT Pospera Asset Management dalam menjalankan kewajiban investasi selama 5 bulan dan pencabutan izin produk Reksadana PDB dan SPSS.

“Menyatakan barang bukti reksadana dirampas untuk Negara c.q. PT. Jiwasraya. Membayar biaya perkara sebesar Rp7.500,” katanya.

Adapun untuk tidak pidana pencucian uang, majelis menyatakan? bahwa PT Pospera Asset Management tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tersebut sebagaimana Dakwaan Kedua Primair dan Dakwaan Kedua Subsidiair.

“Terhadap putusan tersebut, terdakwa Korporasi PT Pospera Asset Management dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir,” kata Ketut.

78