Home Hukum Pemalsuan Kapur Anti Semut dan Kecoa Terbongkar

Pemalsuan Kapur Anti Semut dan Kecoa Terbongkar

Karanganyar, Gatra.com - Satreskrim Polres Karanganyar, Jawa Tengah menggerebek pabrik pemalsuan kapur ajaib Bagus di Mojogedang, Karanganyar. Seorang ditetapkan tersangka sedangkan lainnya kabur.

Lokasi penggerebekan di Dukuh Dawe RT 02 RW IV Desa Mojoroto, Kecamatan Mojogedang. Di dalamnya, polisi menyita ratusan lembar karton, kapur tulis, cairan insektisida, dan sarana pemalsuan produk kapur anti semut dan serangga itu.

Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Kresnawan Husein mengataka,n seorang tersangka berinisial SW (34) ikut andil dalam produksi produk palsu. Suaminya, Delon alias Alung (37) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Otak dibalik pemalsuan Kapur Ajaib Bagus adalah Delon. Masuk DPO. Yang berhasil ditangkap istrinya saja," kata Kresnawan kepada wartawan dalam gelar barang bukti kasus tersebut, Selasa (12/4).

Diceritakan, Delon dan istrinya memulai produksinya dengan mengontrak rumah di Mojogedang pada November 2021. Mereka mengupah tujuh orang yang membantunya memproduksi sekaligus mengemas produk palsu. Kemudian dijual ke berbagai pasar dan toko di wilayah Surabaya, Temanggung hingga Sulawesi.

Praktik pemalsuan terendus berkat aduan konsumen ke perusahaan induk PT Panca Talenta Mas. Kemudian perusahaan di Jakarta mengutus tim untuk menyelidikinya.

Tim menemukan praktik pemalsuan di beberapa kota besar, termasuk Karanganyar. Lalu berkoordinasi ke Polres untuk menjerat pelakunya. Penggerebekan pabrik pemalsuan kapur Bagus berlangsung pada 19 Februari 2022.

Kresnawan mengatakan, pelaku dijerat pasal 100 ayat (1) UURI Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun, dan pidana denda paling banyak Rp 2 miliar. Kemudian pasal 102 ayat (1) UURI Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun, dan Pidana Denda paling banyak Rp 200.000.000.

1418